Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 September 2025

Terdakwa Pemilik Sabu Disidangkan di PN Simalungun

- Selasa, 13 November 2018 15:40 WIB
238 view
Simalungun (SIB) - Jaksa Julita Nababan SH menghadapkan terdakwa berinisial ZR (25) ke persidangan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Senin (12/11) sebagai terdakwa dalam kasus kepemilikan 0,16 gram sabu. 

Terdakwa ditangkap petugas polisi pada Jumat 22 Juni 2018 pukul 22.00 WIB di pinggir jalan Huta Lanbow sesaat setelah membeli sabu dari  Naldi (DPO). 
Tiga anggota polisi yakni Aswin Manurung, Parlin Saragi dan M Syarif yang sudah mendapat informasi dari masyarakat segera melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa berikut barang bukti satu paket sabu dan sebuah hand phone Samsung yang digunakan terdakwa untuk menghubungi  Naldi.

Terdakwa diserahkan ke Polres Simalungun bersama barang bukti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Jaksa menjerat terdakwa dengan  Pasal114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009. Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dan Pasal 127 ayat(1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Untuk mendengar keterangan saksi-saksi Majelis Hakim diketuai A Hadi Nasution SH MH dibantu Panitera Afrizal SH MH, persidangan ditutup dan dibuka kembali pada Senin depan. (D02/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru