Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 07 Oktober 2025

Pemilik Sabu Dituntut 3 Tahun

- Selasa, 13 November 2018 15:40 WIB
226 view
Simalungun(SIB) - Terdakwa berinisial CH (20) alias Dered, warga Jalan Sisingamangaraja Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Doniel Ferdinan SH, di sidang PN  (Pengadilan Negeri) Simalungun, Senin (12/11). Jaksa mempersalahkan terdakwa dengan pasal 127 (1) huruf a UU RI No.35/2009 tentang narkotika.

Menurut jaksa, terdakwa telah terbukti memiliki sepaket sabu, kaca pirex, mancis, bong dan pipet. Warga Parapat ini ditangkap anggota Polsek Parapat A Dani Siallagan dan Bobi Wijayanto pada Minggu, 22 April 2018 pukul 19.00 wib.

Terdakwa ditangkap di salah satu warung tuak di Jalan Japang Kelurahan Tiga Raja. Sepaket sabu yang diakui terdakwa untuk digunakan baru saja dibeli dari Alex (DPO), seharga Rp.100 ribu. Sabu seberat 0,06 gram dinyatakan untuk dimusnahkan.

Atas tuntutan  itu,  terdakwa didampingi Pengacara Antoni Sumihar Purba SH secara lisan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Untuk pembacaan vonis, Majelis Hakim pimpinan A Hadi Nasution SH MH menunda persidangan hingga pekan depan. (D02/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru