Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 12 Oktober 2025

Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia Tangkap Pelaku Jambret

- Sabtu, 17 November 2018 15:56 WIB
320 view
Medan (SIB)- Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia meringkus seorang pelaku jambret di Jalan Kapten Muslim Medan, Kamis (15/11) malam. Sedangkan seorang lagi berhasil melarikan diri saat penyergapan.

Kejadian itu bermula ketika korban Josua Sinaga (21), warga Jalan Seikambing Gang Subur Kelurahan Sei Putih Timur Kecamatan Medan Petisah, sedang duduk di atas sepedamotornya di Jalan Kapten Muslim Medan. Saat itu, sambil menunggu temannya, korban memainkan handpone di atas motor.

Kemudian, dua pelaku yakni berinisial AS (24), warga Desa Helvetia Kecamatan Sunggal dan W berboncengan mengendarai sepedamotor matic BK 6729 AHG melihat korban (sasaran jambret). Melihat ada kesempatan, pelaku kemudian memepet korban yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan di Kota Medan.

Begitu dekat dengan korban, pelaku W langsung merampas handpone milik Josua Sinaga. Korban yang tidak mau barangnya hilang begitu saja, mencoba mengejar pelaku sambil teriak rampok.

Petugas Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia yang sedang melakukan patroli rutin mendengar suara teriakan korban. Polisi berpakaian sipil itupun kemudian ikut mengejar kedua pelaku.

Tidak jauh dari pelarian, laju kendaraan korban terjebak portal dan mencoba memutar arah. Di situlah, korban menabrak sepedamotor pelaku hingga terjatuh.
Melihat itu, Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia langsung menangkap tersangka AS. Sedangkan tersangka W berhasil kabur dengan membawa handpone korban.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Trila Murni mengatakan, usai dilakukan penangkapan, Josua Sinaga kemudian membuat laporan resmi. "Seorang pelaku masih kita periksa," sebutnya, Jumat (16/11) siang.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi jambret. "Kita menduga sudah lebih satu kali," jelasnya.

Pihaknya sendiri masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku yang berhasil melarikan diri saat penyergapan. "Identitasnya sudah kita ketahui," terang Trila.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti sepedamotor milik pelaku dan kotak handpone korban. "Pasal 365 ayat (1) Kuhpidana ancaman 5 tahun penjara," terangnya. (A18/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru