Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 September 2025

Dua ASN dan Satu Honorer di Dinkes Taput Ditangkap Polisi saat Pesta Narkoba

- Minggu, 18 November 2018 12:55 WIB
732 view
Dua ASN dan Satu Honorer di Dinkes Taput Ditangkap Polisi saat Pesta Narkoba
SIB/Bongsu Batara Sitompul
DIAMANKAN: Tiga Pegawai Dinas Kesehatan Tapanuli Utara diamankan Sat Narkoba Polres Taput saat pesta Narkoba dan di hadapan penyidik ketiganya menunjukkan barang bukti yang dipakai saat lagi mengkomsumsi Sabu.
Tapanuli Utara (SIB) -Dua ASN dan satu tenaga honorer di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara saat pesta Sabu di Perumahan Ilham Sentosa Jalan TB Simatupang Tarutung,  Jumat (16/11) malam.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tapanuli Utara AKBP Horas Marasi Silaen melalui Kasat Narkoba AKP PS Simbolon kepada SIB,  Sabtu (17/11) mengatakan, dua ASN tersebut yakni drg JH (37) yang menjabat Kepala UPT Puskesmas Butar dan CS (42) bertugas  di UPT Puskesmas Sipahutar.  Sedangkan pegawai honorer yakni berinisial AL (29) bertugas di Unit Pelayanan Sistem Cepat (PSC)  Dinas Kesehatan Tapanuli Utara.

" Ketiganya ditangkap saat sedang lagi pesta  Sabu di Perumahan Ilham Sentosa Tarutung. Ketiganya selama ini sudah target operasi kita. Masyarakat yang tinggal di perumahan tersebut juga sudah mencurugai gerakan ketiga pelaku yang sering ngumpul , " terangnya.

Kasubbag Humas Aiptu Pol Sutomo Simaremare juga menyatakan,  ketiganya  selama ini sudah dicurigai masyarakat. Namun untuk memastikan ketiganya sering melakukan pesta Narkoba,  polisi selama dua minggu terakhir melakukan pengintaian terhadap ketiga tersangka. Dan saat ketiga sedang pesta narkoba,  polisi langsung melakukan penggerebekan. 

"Saat dilakukan penggerebekan, ketiga tersangka tidak dapat mengelak lagi dan kita langsung mengamankan barang bukti berupa 1 buah pipa kaca berisi Sabu,  1 buah alat isap sabu,  2 pipet plastik warna bening dan 1 buah mancis yang ujungnya terdapat jarum , " terangnya.

Dia mengungkapkan,  setelah itu pihaknya langsung mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti ke Polres Taput. Saat ini, polisi lagi melakukan proses pengembangan dari ketiga tersangka untuk mencari tahu dari mana barang haram tersebut  ditemukan tersangka.

" Ketiga tersangka diancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,  " jelasnya. (G03/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Tutup TPL!

Tutup TPL!

Medan(harianSIB.com)adsenseMemperingati Hari Tani Nasional, massa dari berbagai organisasi masyarakat adat, petani, mahasiswa, dan pegia