Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Januari 2026

Poldasu Tangkap Pelaku Penyekapan dan Pemerasan

- Rabu, 21 November 2018 14:12 WIB
361 view
Medan (SIB) -Subdit III/Umum Ditreskrmum Polda Sumut menangkap seorang pelaku penyekapan dan pemerasan terhadap karyawan perusahaan mobil rental, Zulkifli Nasution, Sabtu (17/11). Dari tersangka FI, petugas menyita barang bukti satu unit mobil.

Kasubdit III/Umum Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan korban, dengan nomor Laporan Polisi: LP/1378/X/ SPKT III, pada 9 Oktober 2018. Dalam laporan tersebut, korban diduga kuat telah mendapatkan tindakan pidana penyekapan dan pemerasan. 

"Dalam kasus tersebut, korban mengalami kerugian satu unit Mobil Daihatsu Sigra BK 1400 ES dan uang Rp5 juta," kata Maringan kepada wartawan, Senin (19/11) petang. 

Dijelaskan Maringan, kasus itu bermula saat perusahaan melakukan penarikan mobil yang dirental tersangka. Penarikan tersebut lantaran tersangka tidak membayar beberapa bulan uang rental kepada perusahaan. 

"Perusahaan dengan yang bersangkutan memiliki perjanjian terkait sewa mobil," kata dia.

Merasa tidak senang, tersangka meminta bantuan teman-temannya di komunitas mobil berbasis online Driver Sopir Online se-Sumatra Utara (D'Boss). Mendapatkan informasi dari grup whattsapp, rekan-rekan pelaku kemudian melakukan pencarian terhadap korban.

"Akhirnya, tersangka bersama rekan-rekannya bertemu dengan Zulkifli di warung Jalan Sisingamangaraja Medan, Sabtu (29/9) malam," ucapnya.

Setelah bertemu, tersangka bersama teman-temannya meminta kepada korban agar segera mengembalikan mobil tersebut. "Korban mendapatkan ancaman dari pelaku dan teman-temannya," jelas dia.

Bukan hanya itu, korban juga dituduh mengambil uang tunai Rp10 juta dari mobil tersebut. "Terus diancam agar mengganti uang yang ada di mobil," terang dia.

Tidak sampai disitu, korban dibawa ke tempat pemangkalan D'Boss Jalan Gajah Mada Medan. "Di lokasi ini, korban kembali mendapatkan ancaman. Kalau mobil dan uang tidak diganti, korban tidak diperbolehkan pulang," ucap Maringan.

Lantaran terus mendapatkan ancaman, akhirnya korban menghubungi pihak perusahaan agar membawa mobil tersebut sebagai pengganti mobil pelaku sebelumnya. "Lalu korban menghubungi adiknya agar membawa uang Rp5 juta sebagai pengganti uang yang hilang di mobil," ucap dia.

Setelah diperbolehkan pulang, beberapa hari kemudian korban membuat pengaduan ke Poldasu. "Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kita berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka," sebutnya.

Sebut Maringan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap para tersangka lainnya. "Masih ada tersangka lain. Kita menyita barang bukti mobil BK 1400 ES," ucap dia. (A18/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru