Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Februari 2026

Ditreskrimsus Polda Sumut Amankan 3 Terduga Pelaku Jual-Beli Satwa yang Dilindungi

Redaksi - Kamis, 16 Januari 2020 13:04 WIB
260 view
Ditreskrimsus Polda Sumut Amankan 3 Terduga Pelaku Jual-Beli Satwa yang Dilindungi
digtara.com
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atjama
Medan (SIB)
Personil Subdit 4 Unit 3 Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut dipimpin Kompol Wira Prayatna mengamankan 3 orang terduga pelaku jual-beli satwa yang dilindungi, Selasa (14/1) sore, yakni berinisial IR warga Perumahan Rorinata Residence Blok A, Desa Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, kemudian LP (20) warga Jalan Sampul Sei Putih Baru Kecamatan Medan Petisah Kota Medan dan inisial PH (38) warga Tegalrejo Kecamatan Stabat.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan melalui Kasubbid Penmas Bid Humas, AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi, Rabu (15/1) sore di kantornya membenarkan Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan 3 terduga pelaku jual-beli satwa yang dilindungi.

Kata MP Nainggolan, dasar polisi sesuai SP-Lidik Nomor: 33/I/2020/Ditreskrimsus, tanggal 14 Januari 2020 dan SP-Tugas Nomor: 37/ I/ 2030/ Ditreskrimsus, tanggal 14 Januari 2020.

Dari hasil penyelidikan ditemukan di kediaman IR 4 ekor satwa dilindungi jenis burung berupa 1 ekor burung kakak tua jambul kuning dan 3 ekor burung nuri timur. Lalu petugas melakukan interogasi dan berhasil mengamankan 1 ekor burung kakak tua jambul kuning dari kediaman PH.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan di kediaman LP dan berhasil mengamankan 1 ekor beruang madu yang hendak dijual.

Keterangan LP, beruang madu tersebut didapatnya dari seorang pemburu di daerah Riau dan hendak dijualnya dengan harga Rp 15 juta ke IR.

Saat melakukan pengamanan, petugas Subdit 4 Unit 3 Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut dipimpin Kompol Wira Prayatna juga didampingi Ketua RT, Rorinata dan bermarga Hasibuan serta tim dari BBKSDA Sumut.

"Ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polda Sumut karena tidak dapat menunjukkan izin terkait pemeliharaan dan memperniagakan satwa dilindungi dari dinas terkait. Tim juga berkoordinasi dan menitipkan satwa dilindungi ke BBKSDA untuk dilakukan perawatan," sebut AKBP MP Nainggolan. (T04/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru