Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 April 2026

Tekab Polrestabes Ringkus 3 Pelaku Begal Bersamurai Seorang Residivis Ditembak

Redaksi - Rabu, 29 Januari 2020 14:05 WIB
457 view
Tekab Polrestabes Ringkus 3 Pelaku Begal Bersamurai Seorang Residivis Ditembak
SIB/Roy Surya Damanik
PELAKU BEGAL BERSAMURAI: Kanit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Bambang Gunanti Hutabarat menginterogasi ketiga pelaku begal bersamurai masing-masing berinisial FI alias Tatto (ditembak kedua kakinya), MAF dan he, di Mapolrestabes, Selas
Medan (SIB)
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus 3 pelaku begal yang beraksi menggunakan samurai. Seorang pelaku ditembak di kedua kakinya karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial FI alias Tatto (ditembak), MAF dan He ketiganya warga tanah garapan Jalan Perhubungan Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kanit Ranmor AKP Bambang Gunanti Hutabarat kepada wartawan, Selasa (28/1) sore mengatakan, penangkapan para pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan korban Syapari (44) warga Jalan Tangkul Kelurahan Indrakasih, Kecamatan Medan Tembung.

"Dalam laporannya, Minggu (10/1) dini hari korban yang mengendarai sepedamotor melintas di jembatan tol Jalan Perhubungan Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan. Tiba-tiba 3 pria (pelaku) yang berboncengan dengan mengendarai sepedamotor mengikuti korban dari belakang," ujarnya.

Melihat lokasi dalam keadaan sepi, sambungnya, pelaku menabrakkan sepedamotornya ke sepedamotor korban. Syapari langsung terjatuh bersama sepedamotornya. FI alias Tatto yang duduk di boncengan langsung turun dari sepedamotor dan menghampiri korban sembari menenteng samurai. Selanjutnya pelaku mengancam membunuh korban jika melawan atau berteriak.

"Pelaku kemudian melarikan sepedamotor korban. Di saat bersamaan korban berteriak meminta tolong, namun sia-sia lantaran di lokasi gelap dan sepi. Korban yang mengalami luka-luka di tangan dan kakinya langsung menghubungi keluarganya. Tak lama keluarga korban tiba di lokasi dan langsung membawanya ke Polsek Percut Sei Tuan untuk membuat laporan. Tekab Unit Ranmor selanjutnya mengambil alih kasus tersebut guna ditindaklanjuti," terangnya.

Lanjut Bambang, dari hasil penyelidikan petugas mengungkap identitas seorang pelaku berinisial FI alias Tatto. Kamis (23/1) sekira pukul 17.00 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di seputaran tanah garapan. Personel Tekab menuju lokasi dan membekuk pelaku.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan aksi kejahatannya bersama 2 rekannya, MAF dan He. Sedangkan sepedamotor korban dijual kepada seseorang di daerah Marelan seharga Rp 2,8 juta. Diakui para pelaku uang hasil kejahatan itu mereka bagi lalu untuk membeli sabu. Petugas lalu melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku lagi," katanya.

Masih dijelaskannya, petugas memboyong ketiga pelaku untuk pengembangan mencari barang bukti hasil kejahatan. Pelaku FI alias Tatto berlari ke arah semak-semak mengambil samurai dan berusaha menyerang petugas. Merasa nyawanya terancam, petugas sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan. Dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki pelaku hingga 5 kali.

"Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhyangkara Medan untuk perawatan medis, setelah itu diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif. Setelah kita periksa, pelaku lebih dari 30 kali melakukan aksi begal di wilayah Percut Sei Tuan. Pelaku juga tak segan-segan melukai para korbannya jika melawan. FI alias Tatto sudah beberapa kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Pada 2007 lalu pelaku juga melakukan pembunuhan," ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya ,para pelaku begal ini ada beberapa kelompok. Pada 2019 lalu seorang komplotan dari FI alias Tatto, APU alias Black (25) warga Jalan Datuk Kabu Pasar III, Kecamatan Medan Denai ditembak Polsek Percut Sei Tuan di kedua kakinya.
"Petugas juga membekuk pacar Black, SKL alias Mbak Vee (21) warga Jalan Kenari XIV Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang yang turut membantu melakukan aksi kejahatan," pungkasnya.

Sementara itu FI alias Tatto saat diwawancarai mengatakan, kasus pembunuhan yang dilakukannya itu terjadi pada 2007 lalu di Pantailabu, Deliserdang. "Aku menjalani hukuman penjara selama 9 tahun," akunya.(M16/c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru