Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 April 2026

Edarkan Sabu, Driver Ojol Diciduk Polrestabes Medan

Redaksi - Rabu, 29 Januari 2020 14:08 WIB
170 view
Edarkan Sabu, Driver Ojol Diciduk Polrestabes Medan
SIB/Roy Surya Damanik
TUNJUK BARANG BUKTI: Tersangka pengedar narkoba yang berprofesi sebagai Ojol berinisial AAD menunjukkan barang bukti sabu miliknya di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (28/1).
Medan (SIB)
Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang tersangka pengedar narkoba yang merupakan driver ojek online (Ojol) berinisial AAD (19) warga Jalan Sempurna Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota/Jalan Busi Kelurahan Sitirejo I.

Kanit I Idik Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Rahmad Aribowo kepada wartawan, Selasa (28/1) sore mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat belum lama ini yang menyebutkan di satu rumah Jalan Busi sering dijadikan transaksi narkoba.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Selasa (14/1) sekira pukul 16.00 WIB, saya bersama anggota melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," ujar Kanit.

Selanjutnya sambungnya, personel Satres Narkoba menggerebek rumah yang menjadi Target Operasi (TO) dan menciduk ADD tanpa adanya perlawanan. Disaksikan tersangka, petugas menggeledah di dalam rumah. Alhasil petugas menemukan 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,21 gram, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik dan 1 sendok pipet.

"Saat diinterogasi, tersangka mengaku sabu tersebut akan diperjual belikan. Tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako untuk proses penyidikan selanjutnya," pungkas Ariwibowo sembari menambahkan tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.(M16/c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru