Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 April 2026

Dituntut Hukuman Mati, 3 Terdakwa Kurir 170 Kg Ganja Divonis Seumur Hidup Penjara

Redaksi - Rabu, 29 Januari 2020 14:09 WIB
108 view
Dituntut Hukuman Mati, 3 Terdakwa Kurir 170 Kg Ganja Divonis Seumur Hidup Penjara
monitor.co.id
Ilustrasi
Medan (SIB)
Tiga terdakwa kurir 170 kg ganja lolos dari hukuman mati. Majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi, menjatuhkan pidana seumur hidup kepada Boi Haky, Mukhlis (30) dan Darman Bustaman (34).

Dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/1) sore, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU Septebrina Silaban, yang semula menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Dalam amar putusannya, ketiga terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.

Dalam pertimbangannya, hal yang meringankan karena ketiga terdakwa belum pernah dihukum dan berterus terang selama persidangan. Serta tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan menyesali perbuatannya.

Seusai sidang, Boi yang berjalan menggunakan tongkat karena kakinya ditembak tersebut terlihat tersenyum didampingi kedua orangtuanya.

"Alhamdulillah bisa lepas dari hukuman mati, bersyukur dengan keadaan begini, masih bisa mengurus anak-anak lagi," tuturnya.

Sementara, JPU Septebrina menegaskan dirinya akan banding dengan putusan tersebut. "Kita pasti akan banding, apapun ceritanya, segera kita masukkan berkasnya," tegasnya.

Kuasa Hukum ketiga terdakwa dari LBH Menara Keadilan, Sri Wahyuni menyebutkan pihaknya bersyukur Majelis Hakim mempertimbangkan nota pembelaannya.

"Kita merasa senang karena nota pembelaan kita diperimbangkan Hakim, bersyukur karena merekakan hanya perantara yang dimanfaatkan segelintir orang untuk melakukan aksinya. Mereka ini tidak tahu apa dampak yang dilakukan," katanya. (M14/c)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru