Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 April 2026

2 Oknum PNS Membuat Video Mesum, Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Redaksi - Rabu, 29 Januari 2020 14:11 WIB
734 view
2 Oknum PNS  Membuat  Video Mesum, Dituntut 1,5 Tahun Penjara
bandung kita
Ilustrasi
Simalungun (SIB)
BH (43), warga Nagori Bangun dan LS SSos alias Lilis (40), warga Huta I Nagori Pamatang Gajing Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, terdakwa menyiarkan video mesum yang diperankan kedua terdakwa, masing-masing dituntut 1,5 tahun penjara di sidang Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Senin (27/1).

Jaksa Julita Nababan SH dari Kejari Simalungun, menjerat kedua oknum PNS (pegawai negeri sipil) yang sedang mempunyai hubungan asmara itu, melanggar pasal 34 dan pasal 35 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Menurut jaksa, pornografi tersebut dilakukan kedua terdakwa di dalam rumah LS di Pamatang Gajing, Kamis 13 Juni 2019 pukul 9.30 WIB. Terdakwa BH yang mempunyai hubungan asmara dengan LS, pagi itu mendatangi rumah LS dan setelah berbincang-bincang 15 menit, terdakwa BH berkata kepada LS agar mereka bermesraan dan direkam video handphone milik terdakwa LS. Ternyata video mesum berdurasi 30 menit lebih 30 detik itu tersiar di medsos sehingga dapat ditonton masyarakat umum.

Perbuatan kedua terdakwa yang dijadikan dalam berkas terpisah itu menurut jaksa, telah melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat dan merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan di Indonesia.

Dalam menghadapi perkaranya, kedua terdakwa didampingi penasehat hukum prodeo dari Posbakum PN Simalungun Mobby Damanik SH, menyikapi tuntutan jaksa dalam pledoinya mengaku bersalah dan memohon agar hakim berkenan meringankan hukuman para terdakwa.

Untuk mendengar putusan sidang dipimpin Majelis Hakim Rozyanti SH ditutup dan dibuka kembali Senin pekan depan. (S03/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru