Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 April 2026

4 Pencuri Uang Kas Pemprovsu Diadili

Redaksi - Rabu, 29 Januari 2020 14:21 WIB
143 view
4 Pencuri Uang Kas Pemprovsu Diadili
SIB/Rido Adeward Sitompul
DIADILI: Empat terdakwa pencuri uang kas BPKAD Pemprov Sumut, Rp1,6 miliar saat diadili di PN Medan, Senin (27/1). 
Medan (SIB)
Empat pencuri uang kas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/1). Keempatnya, yakni Nikasar Sitorus, Musa Hardianto Sihombing, Nico Demus Sihombing dan Indra Haposan Nababan didakwa telah melakukan pencurian hingga merugikan BPKAD Sumut Rp1,6 miliar lebih.

"Para terdakwa dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dengan merusak memakai anak kunci palsu," ucap JPU dari Kejari Medan, Jacky Octavianus Situmorang.

Kejadian itu terjadi, 9 September 2019 pukul 17.00 Wib, di halaman parkir Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No.30 Medan. Bermula pada pukul 14.00 Wib, ASN sebagai pembantu PPTK, Muhammad Aldi Budianto bersama tenaga honorer BPKAD Indrawan Ginting sampai di Bank Sumut cabang utama di Jalan Imam Bonjol Medan menggunakan mobil Avanza silver BK 1875 ZC. Mereka melakukan penarikan tunai sebesar Rp 1.672.985.500.

Setelah menarik uang tersebut, keduanya kembali ke Kantor Gubernur Sumut dan memarkirkan mobil di pelataran parkir. Kemudian, keduanya langsung masuk ke gedung kantor gubernur untuk salat dan absen lalu pulang sekitar pukul 17.00 WIB. Ternyata, uang tersebut ditinggalkan di dalam mobil.

"Namun, saat Indrawan Ginting kembali ke mobil untuk pulang, uang tersebut sudah tidak ada lagi di mobil. Berbagai upaya dilakukan dengan bertanya kepada petugas jaga di pos depan pintu utama serta memeriksa CCTV. Merasa kehilangan, akhirnya Aldi Budianto melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan,"ujar jaksa.

Jaksa Jacky menambahkan, uang itu pembayaran honorium Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Setelah diketahui dari rekaman CCTV, polisi Polrestabes Medan mencari para terdakwa. Setelah ditangkap, keempatnya mengakui mencuri uang tersebut.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e, 5e KUHPidana," ungkap jaksa.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, Majelis Hakim diketuai Erintuah Damanik menunda sidang hingga pekan depan. (M14/c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru