Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 April 2026

Pengedar Sabu Pantaicermin Dibekuk

Redaksi - Rabu, 29 Januari 2020 14:33 WIB
306 view
Pengedar Sabu Pantaicermin Dibekuk
indopolitika.com
Ilustrasi
Sergai (SIB)
Seorang pria tersangka pengedar sabu berinisial I alias K (25) warga Dusun I, Desa Pantaicermin Kiri, Kecamatan Pantaicermin, dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai, Senin (27/1) sekira pukul 20.00 WIB.

Informasi yang diperoleh SIB dari pihak kepolisian, sebelumnya petugas telah berulangkali menyelidiki I, namun kerap lolos dari kejaran petugas. Bahkan, pada November 2019, saat Satres Narkoba menggerebek kediaman I, pihak keluarga memprovokasi masyarakat agar menghalangi petugas.

Saat lolos, I bersembunyi di dalam lemari rumahnya selama satu jam dan hanya memakai pakaian dalam saja. Namun kini, I tak berkutik saat dibekuk petugas di kediamannya. Saat digeledah, petugas menemukan satu dompet berisi sehelai plastik klip diduga sabu seberat 0,20 gram dan 1 unit HP.

Penangkapan I berawal dari pengembangan yang dilakukan petugas Satres Narkoba saat menangkap AF (28) yang merupakan tetangga dari I pada Kamis (23/1) sekira pukul 20.00 WIB. Saat ditangkap, I yang nelayan itu berada di Cafe Bidin Pantai 88, Desa Kotapari, Kecamatan Pantaicermin.

AF ditangkap petugas yang menyaru sebagai pembeli sabu. Saat hendak bertransaksi, petugas diajak AF ke tepi pantai dan saat menyerahkan sabu, AF langsung diamankan. Dari AF, petugas menyita 2 paket sabu seberat 0,20 gram, 1 bal plastik klip kosong, serta satu sedotan.

Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu kepada SIB, Selasa (28/1) mengatakan, saat ini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mako Polres Sergai. Atas perbuatannya, kata dia, kedua tersangka terancam pasal 114 subsider 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (T09/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru