Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 April 2026

2 Pemakai dan Seorang Bandar Sabu Diciduk Polsekta Berastagi

Redaksi - Rabu, 29 Januari 2020 14:35 WIB
245 view
2 Pemakai dan Seorang Bandar Sabu Diciduk Polsekta Berastagi
hariansinggalang
Ilustrasi
Berastagi (SIB)
Personel Reskrim Polsekta Berastagi menciduk tiga orang penyalahguna narkotika jenis sabu, Senin (27/1) dari lokasi berbeda.
Petugas mengamankan AK (36) warga Jalan Kaliaga Kelurahan Gundaling I, JS (38) warga Desa Jaranguda dan RS (45) warga Kelurahan Tambak Lau Mulgap I Kecamatan Berastagi. Petugas awalnya menciduk AK di sekitar tempat tinggalnya, kemudian menangkap JS di Gang Mesjid Raya serta mengamankan RS.

Kapolsekta Berastagi, Kompol Pawang Ternalem Sembiring membenarkan penangkapan tersebut. Dari masing-masing tersangka diamankan barang bukti sabu 0.20 gram, 0.40 gram dan 0.20 gram. Selain itu, pihaknya mengamankan dua unit handphone, satu set alat sabu atau bong pipet berbentuk sekop serta uang Rp 650.000. Ketiga tersangka selanjutnya digelandang ke Makopolsekta Berastagi guna proses hukum selanjutnya. "Untuk sementara terhadap ketiga tersangka kita persangkakan pasal 114 dan pasal 112 ayat 1 dari UU RI Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," katanya.

Sementara Kanitres Polsekta Berastagi Iptu Guns Surbakti menyebut, salah satu dari ketiganya merupakan bandar dan pengedar sabu. "RS itu memang bandar," katanya. Lanjutnya, pihaknya sudah lama menetapkan target operasi terhadap yang bersangkutan. "Hanya saja pada saat penangkapan, barang bukti tidak lagi banyak, karena sudah terjual," katanya. Dirincinya, penangkapan bandar berawal dari penangkapan pemakai AK dan JS. Keduanya mengakui membeli barang dari bandar RS. (K02/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru