Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 April 2026

Polres Tebingtinggi Bekuk 11 Bandar Narkoba

*10,44 Gr Sabu dan 50,76 Gr Ganja Disita
Redaksi - Kamis, 30 Januari 2020 15:45 WIB
224 view
Polres Tebingtinggi Bekuk 11 Bandar Narkoba
Foto SIB/Bonny Sembiring
TUNJUKKAN : Kapolres Tebingtinggi, AKBP Sunadi didampingi Wakapolres Kompol R Manurung, Kasat Narkoba AKP Cahyandi, Kasubbag Humas AKP J Nainggolan, Kadis Kesehatan dr Nanang FA, para Kapolsek dan unsur lainnya memaparkan sekaligus menunjukkan pa
Tebingtinggi (SIB)
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi membekuk 11 terduga bandar narkotika jenis sabu dan ganja masing-masing berinisial KRH (21), A (39), LH (34), AA (31), MF (22), Al alias Bayok, MYJ (21), MHH, FAM, FK (16) serta I (47) di tempat berbeda.

Kapolres Tebingtinggi, AKBP Sunadi didampingi Wakapolres Kompol R Manurung, Kasat Narkoba AKP Cahyandi, Kasubbag Humas AKP J Nainggolan, Kadis Kesehatan Tebingtinggi dr Nanang FA, para Kapolsek serta unsur lainnya, Rabu (29/1) kepada SIB mengatakan, penangkapan para bandar itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tempat tinggal mereka diduga kerap dijadikan sarang narkoba.

Usai menerima laporan tersebut sambung Kapolres, personel Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan 11 tersangka.

"Saat diinterogasi penyidik, mereka mengaku sebagai penjual sabu maupun ganja kering di wilayah Kota Tebingtinggi serta beberapa kecamatan di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai)," ujarnya.

Selain para bandar, lanjut Kapolres, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 38 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 10,44 gram, 56 bungkus kertas berisi daun ganja kering seberat 50,76 gram, 4 alat isap sabu, 5 kaca pirex, 3 kotak rokok bekas, 2 mancis, 2 jarum suntik dan beberapa alat bukti lainnya.

"Kesebelas tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Polres Tebingtinggi untuk diproses lebih lanjut dan berkasnya akan segera dilimpahkan ke JPU," terang Sunadi sembari menambahkan, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Camat Tebingtinggi Richard Nainggolan SSos menyampaikan terimakasih sekaligus apresiasi kepada Polres Tebingtinggi yang telah mengamankan para bandar narkoba di wilayah hukumnya.

"Semoga ke depannya, Polres Tebingtinggi dan seluruh elemen masyarakat semakin gencar dalam memerangi kejahatan narkotika, karena barang haram itu adalah musuh yang dapat menghancurkan generasi penerus bangsa Indonesia. Maka dari itu, katakan tidak pada narkoba," pungkasnya. (T01/q).

SHARE:
komentar
beritaTerbaru