Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 April 2026

Terduga Pembunuh Reza Sinaga Dibekuk Polsek Sipispis

Redaksi - Kamis, 30 Januari 2020 15:59 WIB
664 view
Terduga Pembunuh Reza Sinaga Dibekuk Polsek Sipispis
netralnews.com
Ilustrasi
Tebingtinggi (SIB)
Dalam tempo 4 jam, seorang terduga pembunuh Reza Ramadhan Sinaga (21) berinisial LI (37) alias Jojon dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sipispis, Rabu (29/1) subuh di Dusun I Desa Tinokah, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai). Sebelum meninggal dunia, korban sempat dianiaya tersangka pada Selasa (28/1) malam sekira pukul 23.30 WIB.

Kapolsek Sipispis, Iptu Bringin Jaya SH saat dikonfirmasi SIB, Rabu (29/1) siang membenarkan pihaknya meringkus seorang pria yang diduga terlibat kasus penganiayaan dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Dikatakan Kapolsek, sebelum melakukan penganiayaan, awalnya tersangka mengaku kesal karena beberapa waktu lalu, korban pernah memposting foto LI di akun facebook yang menurutnya sebagai bentuk penghinaan atau fitnah.

Tidak terima dengan postingan tersebut, sambung Bringin, sewaktu pelaku menjaga salah satu peternakan lembu yang ada di kawasan Desa Tinokah, tiba-tiba korban melintas di hadapannya.

Tanpa membuang waktu, LI langsung mendekati korban dan memukul lehernya menggunakan kayu sebanyak satu kali. Seketika itu, Reza pun terjatuh dengan posisi tergeletak, sedangkan LI buru-buru pergi dari lokasi kejadian untuk menghilangkan jejak.

"Kemudian, tak lama berselang, ada dua warga (saksi) melihat korban dengan posisi tergeletak di badan jalan dan langsung membawanya ke Puskesmas Sipispis. Namun, sesampainya di Puskesmas, nyawa korban tidak sempat tertolong dan akhirnya meninggal dunia," ujarnya.

Usai menerima laporan dari masyarakat terkait peristiwa tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Sipispis bergegas turun ke lokasi kejadian untuk cek TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan.

"Selama 4 jam mencari-cari keberadaan tersangka, LI ditangkap tanpa perlawanan di area pinggir jalan Dusun I Desa Tinokah (tidak jauh dari TKP) lalu memboyongnya ke Polres Tebingtinggi untuk diproses lebih lanjut," ucap Kapolsek sembari menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dia pun meminta kepada segenap Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani kasus tersebut supaya pembunuh anaknya itu dapat dijatuhi hukuman seberat-seberatnya sesuai aturan yang berlaku.
"Saya berharap, pelaku yang membunuh anak saya dapat diproses secara tegas dan dihukum seberat-beratnya," pinta ayah korban sambil terisak. (T01/f)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru