Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 April 2026

Budidaya Tanaman Ganja 2 Bersaudara Diringkus, 1 Ditembak

Redaksi - Kamis, 30 Januari 2020 16:02 WIB
419 view
Budidaya Tanaman Ganja 2 Bersaudara Diringkus, 1 Ditembak
Foto: SIB/Dok
GANJA: Kapolsek Tigapanah, AKP Ramli Simanjorang didampingi Kanitres Ipda Pernandos Manik mencabut barang bukti tanaman ganja yang dibudidayakan Duo Ginting di Desa Singa, Kecamatan Tigapanah, Rabu (29/1).
Tigapanah (SIB)
Dua bersaudara, RG (36) dan RG (40), warga Desa Singa, Kecamatan Tiga Panah ditangkap petugas kepolisian, Selasa (28/1).
Penangkapan dilakukan, berawal dari keduanya menjual hasil pertanian ganja yang dibudidayakan di ladangnya. Saat penangkapan, salah satu dari keduanya ditembak.

Kapolsek Tigapanah, AKP Ramli Simanjorang, Rabu (29/1) menuturkan, pihaknya mendapat informasi adanya warga yang bertanam ganja, mengolah serta menjual hasil tanaman ganja di wilayah hukumnya. "Lokasinya di Perladangan Barung Kuburen, saat kita cek benar adanya dan langsung kita lakukan tindakan," kata Kapolsek.

Petugas dipimpin Kanit Reskrim Ipda Fernandos Manik SH menangkap kedua tersangka.

Usai penangkapan, Polsek Tigapanah pun berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Tanah Karo untuk mengamankan ladang serta barang bukti ganja yang ditanam berdampingan dengan tanaman lainnya. Saat tim gabungan Polsek Tigapanah dan Satres Narkoba tiba, ternyata lokasi ladang tempat budidaya tanaman ganja ini, bukan hanya satu titik. "Ada tiga TKP," kata Ramli .

Dari TKP pertama diamankan barang bukti sembilan bungkusan koran berisi ganja kering dan ranting ganja dengan berat brutto 2.250 gram, 57 paket bungkusan kecil berisi ganja dengan berat brutto 60 gram, satu bungkus plastik transparan berisi ganja dan ranting ganja dalam keadaan basah dengan berat brutto 640 gram, empat pembungkus terbuat dari koran yang dilakban warna kuning, 30 lembar potongan kertas koran sebagai pembungkus, satu goni warna putih dan satu timbangan warna orange.

Kemudian dari TKP ke dua, diamankan tanaman ganja sebanyak 14 batang dengan tinggi 43 Cm sampai dengan 240 Cm. Sementara dari TKP ke tiga, diamankan empat batang tanaman ganja dengan tinggi 77 Cm sampai dengan 123 Cm.

Kapolsek menyebut, pihaknya telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo. "Kita akan lakukan juga pengembangan terhadap pengungkapan kasus ini," katanya.(k02/c)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru