Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 April 2026

Polrestabes Medan Bekuk Kurir Narkoba Jaringan Internasional, 2 Kg Sabu Disita

Redaksi - Jumat, 31 Januari 2020 15:07 WIB
565 view
Polrestabes Medan Bekuk Kurir Narkoba Jaringan Internasional, 2 Kg Sabu Disita
Foto : SIB/Roy Damanik
KURIR NARKOBA : Wakasat Narkoba Polrestabes Medan AKP Dolly Nainggolan didampingi KBO AKP Suhardiman dan Kanit I Idik Iptu Rahmad Ariwibowo menunjukkan barang bukti 2 Kg sabu yang disita dari tersangka kurir narkoba jaringan internasional berinis
Medan (SIB)
Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang tersangka kurir narkoba jaringan internasional berinisial FF (32) warga Jalan Kelambir Lima Gang Ubbudiyah Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Dari tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat 2 Kg yang dikemas dengan plastik hijau merek teh China.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Sugeng Riyadi melalui Wakasat AKP Dolly Nainggolan didampingi KBO AKP Suhardiman dan Kanit I Idik Iptu Rahmad Ariwibowo kepada wartawan, Kamis (30/1) sore menerangkan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada peredaran narkotika jaringan internasional (Medan-Aceh-Malaysia).

"Dengan adanya informasi tersebut, Senin (27/1) sekira pukul 00.30 WIB, Kanit I Idik bersama anggotanya melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Masjid Raya Medan. Ketika itu petugas melihat seorang pria mengendarai sepedamotor putih biru yang gerak geriknya mencurigakan," ujarnya.

Petugas Satres Narkoba sambungnya, mengikuti pria tersebut. Tepat di Jalan Brigjend Katamso/Simpang Jalan Ir Juanda, petugas menghentikan laju sepedamotor tersangka. Selanjutnya tersangka diamankan, kemudian petugas menggeledah sepedamotor tersebut.

"Dari jok sepedamotor tersangka ditemukan 2 Kg sabu yang dikemas dengan plastik warna hijau merek teh China. Sedangkan dari saku celana tersangka FF disita 2 HP. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif," terangnya.

Lanjut Dolly, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa barang haram itu milik temannya berinisial S (DPO). FF diminta S mengantarkan 2 Kg sabu tersebut kepada pemesannya.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dapat dipidana dengan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya sembari menambahkan tersangka merupakan kurir narkoba jaringan internasional.

Tersangka yang ditanyai wartawan mengatakan, ia disuruh S untuk mengantar barang haram tersebut kepada seseorang dan mendapat upah Rp 2 juta untuk 1 Kg sabu.

"Rencananya uang yang dijanjikan untuk mengantar sabu itu akan digunakan untuk modal berdagang es kelapa. Dulu aku bekerja sebagai karyawan kedai mie Aceh. Baru kali ini aku mengantar sabu," akunya. (M16/f)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru