Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 April 2026

3 Pengeroyok Mandor Angkot Hingga Tewas Ditetapkan Tersangka

Redaksi - Jumat, 31 Januari 2020 15:12 WIB
681 view
3 Pengeroyok Mandor Angkot Hingga Tewas Ditetapkan Tersangka
harapanrakyat.com
Ilustrasi
Medan (SIB)
Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan tiga tersangka pengeroyokan hingga menewaskan mandor angkot, Abdi Bangun (42) warga Jalan Bahagia Gang Budi Utomo Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, di warung Mie Aceh Pasar Baru/Kafe Delicious, Jalan Pasar Baru Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Rabu (29/1) sekira pukul 02.20 WIB.

Ketiga tersangka yang sudah ditahan berinisial Ma (38) warga Jalan Binjai Km 10 Gang Dame Desa Payageli, Kecamatan Sunggal selaku pemilik warung/kafe. Dua tersangka lainnya, pegawai kafe berinisial Mu (32) warga Kecamatan Grong, Kabupaten Pidie Jaya dan AS (32) warga Jalan Pasar Baru.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kepala Bagian Operasi (KBO) Iptu Rover Samosir kepada wartawan Kamis (30/1) mengatakan, dari hasil penyidikan ada 3 orang yang ditetapkan tersangka dan sudah ditahan.
“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 Subs 170 Junto 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman di atas 10 tahun penjara," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan sambungnya, di antaranya kayu broti, celana yang dikenakan korban dan parang. Penetapan 3 tersangka setelah penyidik memeriksa 10 saksi.

"Ketiga tersangka juga kooperatif dan mengakui telah melakukan pengeroyokan bersama-sama terhadap korban hingga meninggal dunia. Tersangka AS dan Ma memukuli korban dengan kayu broti. Sedangkan Mu memukul dan menendang korban," terangnya.
Sebelumnya, diduga gegara nasi goreng, Abdi Bangun (42) tewas dikeroyok sejumlah pemuda. (M16/c)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru