Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 April 2026

Wanita Kurir Sabu Menangis Dihukum 6 Tahun Bui

Redaksi - Jumat, 31 Januari 2020 15:19 WIB
156 view
Wanita Kurir Sabu Menangis Dihukum 6 Tahun Bui
lampung.tribunnews.com
Ilustrasi
Simalungun (SIB)
Terdakwa Ade Armi Setio Rini alias Rini (31) warga Medan menangis setelah dihukum 6 tahun denda Rp800 juta subsider 6 bulan di sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (30/1).

Terdakwa terbukti memiliki 9 paket sabu seberat 3,67 gram dan timbangan digital. Rini dipersalahkan melanggar pasal 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Vonis majelis hakim pimpinan Novarina Manurung lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa Juna SH.

Rini ditangkap berdasarkan pengakuan Sigit Ruso Nugroho (42) yang ditangkap dari Terminal Sosor Saba Parapat dengan 2 paket sabu yang diakuinya dibeli dari terdakwa Rini seharga Rp300 ribu.

Rini langsung diamankan dari rumah terdakwa Doyok pada Kamis, 18 Juli 2019. Melihat kedatangan petugas, Rini berusaha kabur masuk ke kamar mandi dan berupaya menghilangkan barang bukti. Namun petugas Satres Narkoba Polres Simalungun mengamankan terdakwa dengan barang bukti 9 paket sabu dan timbangan digital.

Sedangkan Sigit yang membeli sabu dari Rini juga divonis 6 tahun dan denda yang sama dengan Rini. Atas putusan hakim, kedua terdakwa masih pikir-pikir. (S03/f)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru