Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 April 2026

Pengedar 41 Paket Ganja Ditangkap Polisi di Pematangsiantar

Redaksi - Jumat, 31 Januari 2020 15:34 WIB
386 view
Pengedar 41 Paket Ganja Ditangkap Polisi di Pematangsiantar
gatra.com
Ilustrasi Paketan ganja
Pematangsiantar (SIB)
Pengedar ganja inisial J (42) ditangkap petugas Satnarkoba Polres Pematangsiantar di salah satu kos tak jauh dari kediamannya di Jalan Renville, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Senin (27/1).

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Rusdi saat dikonfirmasi via selulernya, Rabu (29/1) mengatakan, penangkapan tersangka berawal laporan masyarakat.

Mengetahui informasi itu, petugas menggerebek lokasi kos yang dihuni tersangka dan mengamankan satu paket ganja dari kantong depan sebelah kirinya.

Dari hasil penggeledahan di kamar kosnya, tepatnya dari atas lantai depan pintu kamar mandi ditemukan satu lembar kertas nasi, 41 paket ganja yang dibungkus dengan kertas nasi, satu baskom yang terbuat dari plastik berisi ganja, 25 lembar potongan kertas nasi, satu gunting serta ditemukan satu lembar kertas koran yang berisi ganja seberat 150 gram.

Setelah keseluruhan barang bukti dikumpulkan dan hasil interogasi petugas, tersangka mengakui barang haram itu miliknya yang didapatkan dari seorang pria inisial HS. Kemudian petugas mengejar pria inisial HS, namun tak membuahkan hasil.

Sambung Rusdi, tersangka bersama barang bukti diboyong ke Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lebih lanjut. "Usai diperiksa penyidik Satnarkoba, tersangka mengakui perbuatannya dan ditahan di ruang tahanan Polres Pematangsiantar. Sementara pria inisial HS masih dalam pengejaran petugas," pungkasnya. (S10/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru