Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

Indra Nasution Tewas Dikeroyok Bapak-Anak di Medan

Redaksi - Sabtu, 01 Februari 2020 13:53 WIB
767 view
Indra Nasution Tewas Dikeroyok Bapak-Anak di Medan
tribunnews.com
Korban Indra Nasution (32) saat disemayamkan di rumhnya di Jalan Sutomo, Gang Sakiran, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Jumat (31/1/2020). 
Medan (SIB)
NP (51) dan anaknya AP (19) keduanya warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat mengeroyok Indra Nasution (32) warga Jalan Gaharu Komplek PJKA Blok Y, Kecamatan Medan Timur, Rabu (29/1) sekira pukul 23.00 WIB.

Korban yang sekarat dan sempat dirawat di RSU dr Pirngadi Medan itu akhirnya tewas, Kamis (30/1) malam.

Informasi yang dihimpun wartawan dari berbagai sumber, Jumat (31/1) siang, belum lama ini korban diduga chatingan di media sosial (medsos) Facebook dengan abang kandung AP yang berada di dalam penjara. Diduga tersinggung, abang pelaku melapor kepada adik dan ayahnya.

Rabu malam, ayah dan anak itu mencari korban. Akhirnya kedua pelaku berhasil menemukan korban yang baru saja membeli nasi bungkus. Korban kemudian dibawa pelaku masuk ke halaman SMP Medan Putri, Kecamatan Medan Timur dan mengeroyoknya hingga sekarat. Setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi. Warga yang melihat hal itu langsung melaporkannya ke keluarga korban.

Tak lama keluarga korban tiba di lokasi kejadian dan membawa korban ke RSU dr Pirngadi Medan guna mendapat perawatan medis. Kamis malam korban akhirnya tewas.

Pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Timur. Selanjutnya petugas ke rumah pelaku dan langsung mengamankan NP pada Jumat dini hari. Setelah itu pelaku dibawa ke Mako untuk diperiksa intensif.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu ALP Tambunan kepada wartawan mengatakan, jasad korban pada Kamis malam dievakuasi ke RS Bhayangkara Medan untuk diotopsi.

"Usai diotopsi, Jumat pagi jasad korban dibawa ke rumah duka guna disemayamkan dan selanjutnya dimakamkan. Salah seorang pelaku sudah kita amankan. Pelaku dijerat pasal 170 yo pasal 351 ayat (3) KUHPidana," katanya. (M16/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru