Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

Polres Tanjungbalai Ungkap Kasus Curanmor

Redaksi - Sabtu, 01 Februari 2020 13:58 WIB
208 view
Polres Tanjungbalai Ungkap Kasus Curanmor
sumut24.co
Tanjungbalai (SIB)
Tim Khusus (Timsus) Gurita Polres Tanjungbalai mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Kamis (30/1).
Bersama Polsek Datuk Bandar, Timsus Gurita menangkap tersangka ED (43) warga Jalan Kemuning Lingkungan I Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Kamis dinihari dari sekitar rumahnya.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira kepada SIB, Jumat (31/1) membenarkan penangkapan tersangka curanmor. "Tersangka diamankan petugas Polsek Datuk Bandar dan Timsus Gurita. Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sepeda motor hasil curian dari R (50).

R merupakan warga Desa Sei Lama Kecamatan Simpang Empat, Asahan dan R yang menitipkan sepeda motor itu kepada tersangka sesuai pengakuan tersangka saat diperiksa. R menyuruh tersangka menjual sepeda motor itu seharga Rp5 juta," ujar Putu menjelaskan hasil pemeriksaan tersangka.

Menurut Putu, ED ditetapkan tersangka setelah ditemukan bukti yang cukup dan dikuatkan dari hasil keterangan para saksi. "Tersangka telah melakukan tindak pidana pertolongan jahat, sebagaimana dalam Pasal 480 KUHPidana dengan hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan R diduga pelaku utama sedang dalam pengejaran Timsus Gurita," tegas Putu. (A08/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru