Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Februari 2026

Kompak Curi Getah Dua Terdakwa Diadili

Redaksi - Selasa, 11 Februari 2020 17:31 WIB
74 view
Kompak Curi Getah Dua Terdakwa Diadili
tribunnews.com
Ilustrasi
Simalungun (SIB)
Dua terdakwa yakni HS alias Gondrong (33) dan RP (21), keduanya warga Bangun Raya Nagori Dolok Simbolon Kecamatan Tapian Dolok, didakwa mencuri getah 57 Kg milik PT Bridgestone, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Senin.(10/2).

Menurut Jaksa Ade Jaya Ismanto SH, pencurian itu dilakukan kedua terdakwa, Kamis 7 Nopember 2019 pukul 6.10 Wib di Blok DD 10 Sbv M/IV-DU Nagori Dolok Simbolon Kecamatan Tapian Dolok Simalungun di areal perkebunan karet PT Bridgestone.

Setelah sepakat merencanakan pencurian di gudang getah milik Hamdani, lalu kedua terdakwa dengan naik sepeda motor dan mempersiapkan goni plastik berangkat menuju perkebunan dan memungut getah dari mangkok setiap pohon rambung sebanyak 57 Kg.

Ketika hendak menjual getah curiannya, keduanya ditangkap oleh Edi Rianto dan Supri Amdani karyawan PT Bridgestone menangkap para terdakwa dan bersama barang bukti diserahkan ke polisi. Jaksa.menjerat terdakwa melanggar pasal 111 UU No 39 tahun 2014 tentang perkebunan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Untuk mendengar keterangan saksi-saksi sidang dipimpin Majelis Hakim diketuai Hendrawan dibantu Panitera Apollo Manurung ditutup dan dibuka kembali, Selasa depan.(S03/c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru