Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Februari 2026

Residivis Sabu, Celin Rizky Divonis 6 Tahun Penjara di PN Pematangsiantar

Redaksi - Selasa, 11 Februari 2020 17:35 WIB
251 view
Residivis Sabu, Celin Rizky Divonis 6 Tahun Penjara di PN Pematangsiantar
SIB/Andomaraja P Sitio
Residivis sabu, Celin Rizky alias Selin tampak santai disaat keluar dari ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Senin (10/2) sore, usai divonis enam tahun penjara. 
Pematangsiantar (SIB)
Terdakwa residivis sabu, Celin Rizky alias Selin (21) divonis enam tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Senin (10/2) sore.

Ketua Majelis Hakim, Danar Dono didampingi dua hakim anggota menerangkan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melawan hukum, membeli, menjual narkotika golongan I sebagaimana diatur dan melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dengan denda Rp 1 miliar. Apabila denda dimaksud tidak dibayarkan, maka terdakwa wajib menjalani subsider empat bulan kurungan penjara.

Menyatakan barang bukti yang disita dari terdakwa empat paket sabu seberat 2,76 gram, satu pipa kaca, satu kompeng karet, satu bong, satu dompet yang berisi enam mancis, dua jarum suntik, lima pipa kaca, empat kompeng karet dan 12 pipet diamankan untuk dimusnahkan.

Usai pembacaan hukuman, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa, apakah akan menerima dan sebaliknya melakukan upaya banding supaya dikonsultasikan kepada Pengacaranya Erwin Purba, SH yang mendampingi." Kasih saya waktu satu minggu ke depan pak hakim untuk pikir-pikir," ucap Celin dan majelis hakim menutup persidangan.

Sebelumnya, terdakwa dituntut delapan tahun penjara olah Jaksa Penuntut Umum (JPU), Firdaus, SH dan menyatakan, terdakwa bersalah melawan hukum, membeli, menjual narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa ditangkap petugas Satnarkoba Polres Pematangsiantar di kediamannya di Jalan Medan, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (28/8). Barang bukti, yakni empat paket sabu seberat 2,76 gram, satu pipa kaca, satu kompeng karet, satu bong, satu dompet yang berisi enam mancis, dua jarum suntik, lima pipa kaca, empat kompeng karet dan 12 pipet diamankan.

Pantauan wartawan usai divonis enam tahun, Celin Rizky alias Selin yang dijuluki residivis keluar masuk penjara dalam kasus sabu tampak tidak bersalah sembari berjalan keluar dari ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar. (S10/c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru