Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 April 2026

Tekab Antik Gempur Basis Narkoba di Jalan Jermal 15

* Mesin Judi Jackpot Dihancurkan
Redaksi - Selasa, 25 Februari 2020 15:55 WIB
163 view
Tekab Antik Gempur Basis Narkoba di Jalan Jermal 15
SIB/Roy Surya Damanik
MESIN JACKPOT: Pawas yang juga Panit Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Irwanta Sembiring bersama Tekab Antik dan BKO Brimobdasu menghancurkan mesin judi jackpot yang ditemukan di satu rumah kosong Jalan Jermal 15 Gang Kasih, Kecamatan Medan
Medan (SIB)
Tekab Anti Narkoba (Antik) Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama BKO Brimobdasu bersenjata lengkap melakukan Gempur Basis Narkoba (GBN) di Jalan Jermal 15 Gang Kasih, Kecamatan Medan Denai, Senin (24/2) sore.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Sugeng Riyadi kepada wartawan mengatakan, penggerebekan dilakukan karena adanya pengaduan masyarakat (Dumas) yang menyebutkan di satu rumah Jalan Jermal 15 Gang Kasih dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Dengan adanya Dumas tersebut, Perwira Pengawas (Pawas) yang juga Panit Satres Narkoba Iptu Irwanta Sembiring bersama anggota serta BKO. Brimobdasu bersenjata laras panjang langsung bergerak ke lokasi," ujarnya.

Sesampainya di lokasi sambung Kasat, petugas mendapati satu rumah kosong yang dicurigai, serta pintu dalam keadaan tergembok. Selanjutnya Tekab Antik mendobrak pintu rumah. Setelah terbuka, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan sisa plastik kosong berukuran kecil, bong dan 5 mesin judi jackpot beserta seratusan koin.

"Petugas selanjutnya menghancurkan mesin jackpot itu. Setelah itu Pawas mengajak serta memberi pengarahan kepada masyarakat setempat agar bersama-sama menjaga lingkungan mereka. Serta terhindar dari bahaya penggunaan narkotika maupun tindak pidana lainnya," pungkasnya. (M16/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru