Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Jurtul KIM Ditangkap Polisi

Redaksi - Rabu, 26 Februari 2020 14:11 WIB
78 view
Jurtul KIM Ditangkap Polisi
media apa kabar
Ilustrasi
Sibolga (SIB)
Seorang Jurtul (juru tulis) judi tebak angka jenis KIM berinisial VS (66) ditangkap polisi dari satu kedai di Jalan Hutabatu Sibolga Julu.
Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin kepada wartawan, Selasa (25/2) di kantor Polres Sibolga mengatakan, tersangka ditangkap saat duduk di kedai sambil menunggu pembeli.

Menurutnya, polisi semula menerima informasi ada masyarakat yang melakukan perjudian KIM.

“Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Bremer Hulu yang menerima informasi tersebut selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Boy Hutasoit melakukan lidik dan pendalaman,” katanya.

Tiba di lokasi yang diinformasikan, Kamis malam (20/2) polisi melihat tersangka lalu digeledah dan ditemukan 1 unit HP, 1 lembar kertas bertuliskan angka pasangan dan uang Rp 80.000.

Di kantor polisi, tersangka mengaku permainan judi yang dilakukan adalah judi KIM dengan omzet Rp 100.000 sampai Rp 150.000 dan tersangka bertindak sebagai Jurtul dengan imbalan 20 persen.

Saat ini lanjut Sormin, tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan diduga telah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. (G03/d)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru