Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

2 Pencuri Getah Dituntut Masing-masing 10 Bulan di PN Simalungun

Redaksi - Rabu, 26 Februari 2020 14:14 WIB
64 view
2 Pencuri Getah Dituntut Masing-masing 10 Bulan di PN Simalungun
lampung post
Ilustrasi
Simalungun (SIB)
HS alias Gondrong (33) dan RP (21) keduanya warga Bangun Raya Nagori Dolok Simbolon Kecamatan Tapian Dolok, terbukti mencuri getah 57 kg milik PT Bridgestone, dituntut masing-masing 10 bulan di sidang Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (25/2).

Menurut jaksa Ade Jaya Ismanto SH, pencurian itu dilakukan kedua terdakwa Kamis 7 November 2019 pukul 6.10 Wib di Blok DD 10 Sbv M/IV-DU Nagori Dolok Simbolon Kecamatan Tapian Dolok Simalungun di areal perkebunan karet PT Bridgestone.

Setelah sepakat merencanakan pencurian di gudang getah milik Hamdani, lalu kedua terdakwa dengan naik sepeda motor dan mempersiapkan goni plastik, berangkat menju perkebunan dan memungut getah dari mangkok setiap pohon rambung 57 kg.

Ketika hendak menjual getah curiannya, keduanya ditangkap oleh Edi Rianto dan Supri Amdani karyawan PT Bridgestone bersama barang bukti diserahkan ke polisi. Jaksa menjerat terdakwa melanggar pasal 111 UU No 39 tahun 2014 tentang perkebunan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.(S03/d)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru