Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Februari 2026

Sebelum Beraksi, ‘Raja Jambret’ Asal Perumnas Mandala Rekrut Anggota dan Sewa Sepedamotor

Redaksi - Kamis, 27 Februari 2020 15:41 WIB
291 view
Sebelum Beraksi, ‘Raja Jambret’ Asal Perumnas Mandala Rekrut Anggota dan Sewa Sepedamotor
borobudur.com
Ilustrasi
Medan (SIB)
AAS (35) warga Jalan Kapodang I Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang dijuluki "Raja Jambret" yang ditembak Tekab Sat Reskrim Polrestabes Medan di kedua kakinya dari tempat persembunyiannya kawasan Padang Sidempuan, Tapanuli Selatan (Tapsel) pada, Sabtu (22/2) siang merupakan otak perencana aksi kejahatan.

Hal itu disampaikan Panit Pidum Iptu Ridwan saat diwawancarai wartawan, Rabu (26/2) sore. Dijelaskan Ridwan, ASS sebelum beraksi terlebih dahulu merekrut anggota untuk melakukan jambret. Tersangka juga yang menyewa sepedamotor untuk beraksi.

"Peran ASS sebagai pembawa sepedamotor (joki-red). Sebelum beraksi, tersangka yang mengajak kawannya serta merencanakan di mana akan melakukan aksi jambret. Tersangka merupakan spesialis jambret yang sudah berulang kali melakukan perbuatan jahatnya," ungkapnya.

Sementara DK (36) warga Jalan Sentosa Lama, Gang Satria Barat, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan yang juga kedua kakinya ditembak, sudah 4 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang berbeda.

"Tersangka 4 kali keluar masuk penjara karena terlibat kasus narkoba, pencurian dan jambret. Peran DK saat beraksi sebagai eksekutor menarik tas atau HP para korbannya," ujarnya.

Sedangkan Mu (29) warga Jalan Seriti VIII Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan lanjutnya, mengakui sepedamotornya disewa oleh tersangka ASS.

"Mu mengakui jika sepedamotornya disewa ASS untuk beraksi seharga Rp 300 ribu," pungkasnya.

Sebelumnya, Tekab Sat Reskrim Polrestabes Medan menembak AAS (35) warga Jalan Kapodang I Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, dari tempat persembunyiannya di Padangsidimpuan, Tapanuli Selatan (Tapsel), Sabtu (22/2) siang.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (23/2) malam mengatakan penangkapan terhadap tersangka merupakan tindaklanjut dari laporan korban atas nama Lina (35) warga Jalan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan yang tertuang di Nomor: LP/379/II/2020/SPKT Restabes Medan, Tanggal 12 Februari 2020. (M16/f)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru