Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 September 2026

Bawa Sabu Dari Medan 1,5 Ons, Amin Dituntut 14 Tahun Denda Rp 1 Miliar

Redaksi - Jumat, 28 Februari 2020 16:05 WIB
191 view
Bawa Sabu Dari Medan 1,5 Ons, Amin Dituntut 14 Tahun Denda Rp 1 Miliar
kalselpos.com
Ilustrasi
Simalungun (SIB)
Jaksa Barry Sugiarto menuntut terdakwa A alias Amin (34), agar dijatuhi hukuman 14 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, karena membawa 1,5 ons sabu di sidang Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis (27/2).

Menurut tuntutan jaksa, Sabtu 24 Agustus 2019 pukul 11.00 WIB, terdakwa telah membawa sabu seberat 1,5 ons yang diperoleh dari Dodo Simarmata (DPO) di Jalan Sisingamangaraja Medan dengan perjanjian laku bayar.

Kemudian sabu dibawa ke rumah terdakwa di Jalan Medan Simpang Kerang Gang Kamboja Kelurahan Sumber Jaya II Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Kemudian terdakwa menjual sabu melalui dua anggotanya Hari Satria Doli dan Aidil Rizal (terdakwa terpisah) dengan upah Rp 100 ribu per gramnya. Uang hasil penjualan sebanyak Rp 4 juta sudah ditransfer oleh terdakwa Amin kepada Dodo di Medan.

Akhirnya, Rabu 28 Agustus 2019 pukul 22.30 WIB, terdakwa Amin dan dua anggotanya ditangkap di dalam rumah saksi Ramadhan di Jalan Melur Kelurahan Sitalasari Kecamatan Siantar Barat oleh anggota Satnarkoba Polres Simalungun Maxon Nainggolan, M Yunus Manurung, Parlin Saragih, Marudut Nababan, Donal Tobing dan Sandro Purba. Ditemukan 8 paket sabu seberat 98,08 gram dan 2 pipet dari dalam rumah tersebut.

Jaksa menjerat terdakwa melanggar pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas tuntutan jaksa tersebut terdakwa didampingi Pengacara Alex Harefa SH akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) yang akan dibacakan di sidang, Rabu pekan depan.

Sidang dipimpin Majelis Hakim diketuai Roziyanti SH, Justiar SH dan Aries K Ginting SH. (S03/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru