Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 19 Juni 2026

Hakim Vonis Kurir Ganja 6 Tahun Penjara

Redaksi - Jumat, 28 Februari 2020 17:40 WIB
204 view
Hakim Vonis Kurir Ganja 6 Tahun Penjara
Foto: Roida Siahaan
Digiring : Terdakwa pakai rompi digiring petugas meninggalkan ruang sidang usai divonis 6 tahun. 
Simalungun (SIB)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun Roziyanti, Aries Ginting dan Justiar Ronal menjatuhkan pidana 6 tahun penjara denda 800 juta subsider 6 bulan kepada terdakwa DS als Kedoi (42) di sidang PN Simalungun, Kamis (27/2). Vonis hakim naik dari tuntutan Jaksa Dedi Chandra Sihombing, yang sebelumnya menuntut 5 tahun penjara denda 800 juta subsider 6 bulan.

Menurut hakim, terdakwa warga Jalan Nagur Kelurahan Pematang Tanah Jawa ini telah terbukti bersalah melanggar pasal 111 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Kedoy terbukti menjadi kurir ganja dan ditangkap, Sabtu, 7 September 2019 di depan rumahnya.

Polsek Tanah Jawa Hendra Siahaan, P Simbolon dan Bayu S Heryanto mengamankan ganja yang dibungkus kertas koran. Menurut terdakwa, ganja dibeli dari Togap (DPO) di kampungnya seharga Rp15 ribu. Ganja tersebut adalah pesanan Meswanto (di sidang terpisah) yang masih sekampung dengan terdakwa dan dijual seharga Rp 20 ribu. Sehingga terdakwa Kedoy memeroleh keuntungan Rp 5 ribu.

Hal yang memberatkan dalam pertimbangan putusan hakim, jika perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar ongkos perkara sebesar Rp5 ribu.

Didampingi Pengacara Sarah SH dari Posbakum PN Simalungun, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Demikian juga dengan jaksa menyatakan hal yang sama, pikir-pikir. (S03/f)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru