Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 15 April 2026

Mantan Bendahara BPKAD Siantar Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Redaksi - Sabtu, 29 Februari 2020 14:04 WIB
181 view
Mantan Bendahara BPKAD Siantar Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
tempo.co
Ilustrasi
Medan (SIB)
Mantan Bendahara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pematang-siantar, Erni Zendrato dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan, dalam sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (28/2).

Dalam nota tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Sipahutar, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pungli dana insentif dan uang lembur sebesar 15 persen.

"Terdakwa Erni Zendrato terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana," ucap jaksa di hadapan hakim ketua Jarihat Simarmata.

Jaksa menganggap, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," kata jaksa lagi.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Sementara usai persidangan, Jaksa Hendrik mengatakan, perbuatan terdakwa Erni Zendrato merupakan gratifikasi. "Dia (Erni) bersama Adiyaksa melakukan pungli termasuk gratifikasi dan itu tidak boleh oleh pejabat," tandasnya. (M14/d)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru