Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 15 April 2026

Sidang Prapid Penahanan Terkait Dugaan Kasus Penipuan Kembali Digelar di PN Medan

Redaksi - Sabtu, 29 Februari 2020 14:06 WIB
249 view
Sidang Prapid Penahanan Terkait Dugaan Kasus Penipuan Kembali Digelar di PN Medan
LINE Today
Ilustrasi
Medan (SIB)
Sidang permohonan Praperadilan (Prapid) yang dilayangkan Fenny Laurus Chen, istri Syamsul Bahri alias Ationg, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap Kapolsek Percut Seituan Cq Kapolresta Medan Cq Kapolda Sumut kembali digelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (28/2).

Dalam sidang dipimpin hakim tunggal Abdul Kadir itu beragendakan pembacaan gugatan pemohon melalui kuasa hukumnya Amrizal SH MH dan M Ardiansyah SH.

Namun termohon Kapolsek Percut Sei Tuan melalui kuasa hukumnya Yusuf Hanafiah yang sudah mempersiapkan jawaban, ternyata dihalangi hakim dengan alasan ada perbaikan sejumlah poin dalam permohonan. "Jadi, ini mau kamu tanggapi, inikan sudah ada perbaikan," ujar hakim.

Menanggapi kenyataan itu, kuasa termohon mengatakan sudah membaca permohonan. "Setelah saya baca perbaikan ini, masih dalam batas yang wajar Pak Hakim," kata termohon.

Hakim kemudian mempertanyakan kembali soal perbaikan permohonan kepada pemohon. "Ini bagaimana, apa mau diperbaiki lagi dan dibuatkan gugatan baru, jangan nanti udah 1-0 dan sekarang bisa 2-0," ketus hakim seolah menyebut pemohon sudah kalah.

Namun, pemohon menyatakan dengan tegas tidak akan merubah permohonan dan minta sidang dilanjutkan. "Kami tetap pada permohonan ini dan tidak akan mengajukan permohonan baru," tegas Ardiansyah. Hakim kemudian menutup sidang dan akan kembali dilanjutkan pada Senin (2/3) pagi.

Sementara, usai sidang pemohon Fenny Laurus Chen didampingi kuasa hukum Amrizal SH MH dan M Ardiansyah mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa penyidik Polsek Percut Seituan telah melimpahkan berkas perkara Sjamsul Bahri ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Labuhan Deli pada Senin (24/2).

"Pokoknya ini semua serba kilat, berkas suami saya sudah mereka limpahkan ke Cabjari Labuhan Deli dan akan disidangkan Senin depan (9/3)," kesal Fenny.

Fenny menyebut, kasus yang dituduhkan kepada suaminya terkesan sangat dipaksakan. Selain proses penyelidikan yang terburu-buru, penyidik juga langsung melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (P-22), tanpa tahapan sesuai hukum acara.

Baik Fenny maupun kuasa hukumnya kembali menyoroti proses penyelidikan hingga penangkapan dan penahanan yang dilakukan pihak kepolisian atas kasus dugaan penipuan serta penggelapan yang dituduhkan kepada suaminya.

"Coba bayangkan, suami saya ditangkap 3 Februari 2020, dan malamnya langsung ditahan, tanpa melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti. Proses ini yang kami tidak bisa terima,"kata Fenny.(M14/d)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru