Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 September 2026

Satres Narkoba Polrestabes Medan Bekuk 2 Tersangka Pengedar Sabu

Redaksi - Sabtu, 29 Februari 2020 14:14 WIB
249 view
Satres Narkoba Polrestabes Medan Bekuk 2 Tersangka Pengedar Sabu
SIB/Roy Surya Damanik
PENGEDAR NARKOBA: Kedua tersangka pengedar sabu, BS dan AS diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Kamis (27/2). 
Medan (SIB)
Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk 2 tersangka narkoba dengan inisial BS (42) warga Jalan Pasar Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur dan AS (43), warga Jalan Alumunium I Gang Rahmad Lingkungan XIII Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Kanit I Idik Satres Narkoba Polrestabes Medan Iptu Rahmad Ariwibowo kepada wartawan, Kamis (27/2) sore mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan tindaklanjut laporan dari masyarakat di Jalan Pasar dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.

"Senin (17/2) sekira pukul 14.30 WIB, anggota kita menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi," ujar Kanit.

Setelah diselidiki dan dilakukan pengintaian, sambungnya, petugas langsung membekuk 2 pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat. Kedua pria yang ditangkap saat duduk-duduk di salah satu warung itu kemudian digeledah. Alhasil, petugas Satres Narkoba menemukan 10 paket sabu siap edar dari saku celana tersangka.

"Kedua tersangka yang dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, selanjutnya diboyong ke Mako berikut barang bukti guna diproses hukum," tegasnya mengakhiri. (M16/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru