Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 September 2026

Jual Togel ke Pekerja Galian C, Jurtul Asal Dolokmasihul Ditangkap Polisi

Redaksi - Sabtu, 29 Februari 2020 14:49 WIB
193 view
Jual Togel ke Pekerja Galian C, Jurtul Asal Dolokmasihul Ditangkap Polisi
SIB/Dok
TUNJUKKAN : SU saat menunjukkan barang bukti di Mako Polsek Dolokmasihul, Polres Sergai, Selasa (25/2).
Sergai (SIB)
SU alias G (30) warga Dusun II, Desa Blok X, Kecamatan Dolokmasihul, Kabupaten Sergai, akhirnya ditangkap pihak kepolisian, Selasa (25/2) sekira pukul 16.30 WIB.

SU ditangkap karena diduga nekad menjadi juru tulis (Jurtul) dan menjual judi jenis togel kepada pekerja galian C di seputaran proyek Jalan Tol Dusun IV, Desa Blok X.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MHum, kepada awak media, Kamis (27/2) menjelaskan, perbuatan SU yang sudah dilakukan setahun belakangan dan sangat meresahkan itu, akhirnya dilaporkan masyarakat ke Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolokmasihul.

Menindaklanjuti informasi itu, sambung Kapolres, petugas pun melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah diintai, akhirnya SU kepergok tengah merekap nomor tebakan menggunakan ponsel pintarnya di seputaran proyek galian C.

"Tidak ingin kehilangan momen, SU pun diringkus polisi. Saat ditangkap, petugas juga menemukan barang bukti yakni uang tunai diduga hasil penjualan togel sebanyak Rp792 ribu, pulpen, dan ponsel pintar milik SU," ujar AKBP Robin.

Saat diinterogasi, SU mengaku bisa mengumpulkan omset mulai dari Rp800 ribu hingga Rp1 juta per putarannya. Dari omset itu, SU mengaku memeroleh upah sebesar 15 persen.

"Atas perbuatannya, SU akan dijerat Pasal 303 ayat 1 ke 1e, 2e, 3e dan ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," papar Kapolres.(T09/c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru