Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 September 2026

Polsek Helvetia Tembak 2 Tersangka Pencuri Mobil

Redaksi - Senin, 02 Maret 2020 15:08 WIB
333 view
Polsek Helvetia Tembak 2 Tersangka Pencuri Mobil
m.solopos.com
Ilustrasi
Medan (SIB)
Tekab Reskrim Polsek Helvetia menembak sindikat pencuri mobil L300 saat ditangkap di Jalan Pasar 3 Padang Bulan Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Minggu (1/3) malam.

Ketiganya masing-masing berinisial OS (39) warga Perumahan Griya Perbata II Bok JJ Jalan Besar Tanjung Anom yang berperan sebagai pemetik, MHP (22) warga Jalan Sawit Rejo Dusun 2 Desa Sawit Rejo, Kecamatan Kutalimbaru berperan ikut membawa L300 (dua tersangka ditembak di kedua kakinya dan EZR (23) warga Jalan Sawit Rejo Dusun 2.

Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean kepada wartawan mengatakan, aksi pencurian mobil milik Hamida (64) warga Jalan Asrama Gang Dodik terjadi, Sabtu (29/2) sekira pukul 02.00 WIB.

"Ketika itu korban hendak berangkat ke ladangnya. Namun korban tak mendapati lagi mobil L300 miliknya yang diparkir di teras rumahnya. Korban kemudian bertanya kepada menantunya apakah ada membawa mobil, namun menantunya mengatakan tidak ada," ujarnya.

Korban sambungnya, melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Helvetia. Polisi kemudian melakukan cek lokasi dan penyelidikan. Akhirnya petugas mengungkap identitas seorang pelaku berinisial OS.

"Minggu malam OS dibekuk dari Jalan Pasar 3 Padang Bulan. Saat diinterogasi OS mengaku melakukan aksi pencurian bersama MHP. Petugas membawa tersangka untuk melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya," kata Kapolsek.

Lanjut Parmadean, petugas membekuk tersangka dari rumahnya. Selanjutnya kedua tersangka diboyong untuk membekuk tersangka lainnya. Namun kedua tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan namun tak diindahkan.

"Tekab kemudian memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki para tersangka hingga rubuh. Selanjutnya tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis, setelah itu diboyong ke Mako guna diperiksa intensif,"

Masih kata Kapolsek, Tekab kembali melakukan pengembangan dan membekuk seorang tersangka berinisial EZR. Tersangka selanjutnya diboyong ke Mako guna diproses.

"Menurut pengakuan tersangka, mobil curian dijual kepada SP (DPO) seharga Rp 30 juta. Kasusnya masih kita kebangkan untuk memburu sindikat lainnya," pungkasnya. (M16/d)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru