Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 September 2026

Polisi Tangkap Pengedar Ganja

Redaksi - Senin, 02 Maret 2020 15:37 WIB
141 view
Polisi Tangkap Pengedar Ganja
harnas.co
Ilustrasi
Sibolga (SIB)
Polisi menangkap tersangka pengedar ganja, HP (29) di rumahnya Jalan Dolok Tolong Kecamatan Sibolga Utara.
Saat ditangkap, tersangka tidur di kamar lalu dibangunkan petugas dan dilakukan penggeledahan badan, namun tidak ada ditemukan Narkoba.

Kemudian polisi menggeledah lemari di kamar dan ditemukan 40 bungkusan kecil berisi ganja.
Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin dalam siaran persnya kepada wartawan, Jumat (28/2) mengatakan, semula polisi menerima informasi ada masyarakat yang memiliki ganja.

"Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rudi Sitorus selanjutnya memerintahkan KBO Narkoba Iptu P Sihotang melakukan lidik hingga akhirnya mengamankan tersangka, Jumat (21/2) saat tidur di rumahnya," katanya.

Tersangka lalu dibawa ke kantor polisi dan dilakukan tes urin hasilnya positif mengandung amphetamine.
Tersangka mengaku membeli ganja dari seorang teman sebanyak 55 bungkus untuk dijual kembali dan sudah laku 10 bungkus.
"5 bungkus habis dikonsumsi tersangka dan selebihnya mau dijual lagi," katanya.

Saat ini lanjut Sormin, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga dan diduga telah melakukan tindak pidana dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
"Barang bukti berupa 40 bungkus kecil ganja 30,1 gram dan plastik warna kuning," katanya. (G03/c)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru