Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 September 2026

Dua Pembobol Gudang KPU Simalungun Dituntut Bervariasi

* Penadahnya 1,5 Tahun
Redaksi - Rabu, 04 Maret 2020 15:05 WIB
156 view
Dua Pembobol Gudang KPU Simalungun Dituntut Bervariasi
metro.tempo.co
Ilustrasi
Simalungun (SIB)
Jaksa Weni menuntut dua terdakwa pembobol gudang KPU, yakni JaS (25) dituntut 1 tahun 6 bulan, sementara JiS (40), warga yang sama di Jalan Naga Bonar Nagori Siantar Estate Kecamatan Siantar Simalungun, dituntut 2 tahun 6 bulan di sidang Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (3/3).

Menurut pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan bagi terdakwa JiS yang mempersiapkan linggis dan beroti untuk melancarkan pencurian itu.

Perbuatan itu dilakukan kedua terdakwa, Selasa 10 September 2019 pukul 22.00 Wib. Setelah sepakat, kedua terdakwa berangkat menuju gudang KPU di Komplek Griya Jalan Asahan, lalu naik ke lantai tiga dengan cara memanjat.

Setelah melihat ada kotak terbuat dari aluminium, lalu keduanya mempenyetkan dengan broti dan memasukkan ke dalam goni sebanyak 30 Kg.Selanjutnya, terdakwa memanggil supir angkutan umum HS untuk menjualkan hasil curiannya. Terdakwa HS dituntut jaksa 1 tahun 6 bulan, karena terbukti sebagai penadah barang curian.Melanggar pasal 480 ayat (1) KUHP.

Setelah laku terjual Rp 350 ribu lalu uangnya dibagi para terdakwa dan Rp 100 ribu untuk ongkos angkut kepada terdakwa HS. Terdakwa JaS dan JiS melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana.

Untuk mendengar vonis Majelis Hakim diketuai Hendrawan Nainggolan dibantu Panitera Jonni Sidabutar menutup sidang dan membuka sidang kembali, Selasa (10/3). (S03/c)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru