Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 April 2026

Polsek Sunggal Tembak Pelaku Curas Modus Gembos Ban

Redaksi - Kamis, 05 Maret 2020 12:10 WIB
152 view
Polsek Sunggal Tembak Pelaku Curas Modus Gembos Ban
Foto: SIB/Dok
AMANKAN TERSANGKA : Petugas  Unit Reskrim Polsek Sunggal saat mengamankan tersangka Curas modus gembos ban. 
Sunggal (SIB)
Unit Reskrim Polsek Sunggal menembak satu dari dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) modus gembos ban, Minggu (2/3) lalu.

Kapolsek Sunggal melalui Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting kepada wartawan Rabu (4/3) mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial SDC (19), warga Jalan Kapten Sumarsono Karya 5 Desa Helvetia Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan DWH (16), warga Jalan Pembangunan, Medan Helvetia.

Penangkapan kedua pelaku, lanjut Syarif dilakukan berdasarkan penyelidikan atas laporan dari korban bernama Riski Tarigan ke Polsek Medan Sunggal sepekan lalu.

Korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 4736 AIX di Jalan Karya Medan Sunggal sepulang sekolah.
"Kemudian salah seorang tersangka minta tolong untuk dibonceng, karena ban sepeda motornya kempes. Tanpa rasa curiga korban membantunya. Saat berada di Jalan Karya Kecamatan Sunggal, tersangka SDC menyuruh korban untuk berhenti dan selanjutnya tersangka langsung merampas dan membawa kabur sepeda motor yang dikendarai korban,” kata Kanit.

Setelah dilakukan lidik, diketahuilah kedua tersangka ini sedang berada di Jalan Gatot Subroto, dengan gerak cepat, petugas reskrim menuju lokasi tersebut dan mengikuti kedua tersangka ini sampai Jalan Danau Singkarak. Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersangka ini.

"Namun, saat dilakukan pengembangan, salah satu tersangka SDC mencoba melarikan diri, sehingga petugas polisi melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak kaki tersangka," ujar Syarif.

Selain mengamankan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti, yakni 1 sepeda motor Mio BK 5737 ABG milik tersangka yang digunakan untuk beraksi serta sepeda motor Honda Beat Warna Hitam merah BK 4736 AIX milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," ujar Kanit. (M19/q)


SHARE:
komentar
beritaTerbaru
Rahmat Rayyan Nasution

Rahmat Rayyan Nasution

Medan(harianSIB.com)Anggota Komisi D DPRD Sumut Rahmat Rayyan Nasution, melontarkan kritik keras terhadap kerusakan parah ruas jalan provin