Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 April 2026

Seorang Terduga Pelaku Cabul Dibekuk Polres Tebingtinggi

Redaksi - Kamis, 05 Maret 2020 13:36 WIB
315 view
Seorang Terduga Pelaku Cabul Dibekuk Polres Tebingtinggi
Foto: SIB/Dok
DIAMANKAN: Tersangka MAS (22) saat diamankan di ruang Unit PPA Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, Selasa (3/3). 
Tebingtinggi (SIB)
Seorang terduga pelaku kasus pencabulan berinisial MAS (22) dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi di kediamannya Jalan Ir H Djuanda Lingkungan I, Kelurahan Berohol, Kecamatan Bajenis, Tebingtinggi, Selasa (3/3) malam sekira pukul 22.40 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Rahmadani ketika dikonfirmasi SIB, Rabu (4/3) mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan dari orangtua DK (korban) yang tertuang dalam LP/90/II/2020/SU/RES.T.TINGGI/SPKT.TT tanggal 18 Februari 2020 lalu.

"Setelah kita terima laporan tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku dan berhasil meringkusnya di kediamannya tanpa perlawanan," ujarnya.

Rahmadani pun menyebut, sewaktu diinterogasi petugas, tersangka mengaku telah mencabuli korban layaknya pasangan suami-isteri sebanyak tiga kali.

"Pada saat pelaku ketahuan mencabuli korban untuk yang terakhir kalinya, pelaku kemudian dilaporkan ke Polres Tebingtinggi," ucapnya.

Atas perbuatannya, MAS dijerat pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 5 M.

"Kini, tersangka juga telah kita amankan di sel tahanan Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," kata Kasat Reskrim. (T01/q)


SHARE:
komentar
beritaTerbaru
Rahmat Rayyan Nasution

Rahmat Rayyan Nasution

Medan(harianSIB.com)Anggota Komisi D DPRD Sumut Rahmat Rayyan Nasution, melontarkan kritik keras terhadap kerusakan parah ruas jalan provin