Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 April 2026

Terbukti Jual Sabu 0,92 Gram, Bengbeng Dituntut 6 Tahun Denda Rp 1 Miliar

Redaksi - Kamis, 05 Maret 2020 14:05 WIB
187 view
Terbukti Jual Sabu 0,92 Gram, Bengbeng Dituntut 6 Tahun Denda Rp 1 Miliar
Foto: SIB/Roida Siahaan
TINGGALKAN: Bengbeng saat meninggalkan ruang sidang usai dituntut 6 tahun. 
Simalungun (SIB)
Terdakwa ER alias Bengbeng (37), warga Lingkungan V Desa Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok, terbukti menjual sabu 0,92 gram, dituntut Jaksa Julita Nababan 6 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara di sidang Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Rabu (4/3).

Menurut jaksa, perbuatan itu dilakukan terdakwa, Minggu 10 November 2019 pukul 22.00 WIB di rumah terdakwa. Sabu seberat itu sebelumnya dipesan Ilham (DPO) teman terdakwa.

Setelah Ilham menyerahkan Rp 200 ribu lalu terdakwa dengan mengendarai sepedamotor RX King pergi mengambil sabu yang disimpan di rumah kontrakannya berjarak 300 meter dari rumahnya. Sementara Ilham menunggu di rumah terdakwa.

Ketika Bengbeng kembali dan memarkirkan sepeda motornya di belakang rumah ternyata anggota BNN (Badan Narkotika Nasional), yakni Rayanto Purba dkk menangkap terdakwa bersama barang bukti sepaket sabu.

Terdakwa diserahkan ke Polres Simalungun bersama barang bukti. Jaksa menyatakan, sabu seberat 0,92 gram, handphone Strawberry dirampas unutuk dimusnahkan dan satu sepeda motor Yamaha RX King tanpa plat dirampas untuk negara.

Atas tuntutan jaksa, terdakwa didampingi Pengacara Arfin Siagian secara lisan memohon agar hukuman terdakwa diringankan hakim dengan alasan sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Untuk mendengar vonis Majelis Hakim diketuai Roziyanti SH dibantu Panitera Paringatan Saragih SH sidang ditutup dan dibuka kembali, Rabu pekan depan. (S03/q)


SHARE:
komentar
beritaTerbaru
Rahmat Rayyan Nasution

Rahmat Rayyan Nasution

Medan(harianSIB.com)Anggota Komisi D DPRD Sumut Rahmat Rayyan Nasution, melontarkan kritik keras terhadap kerusakan parah ruas jalan provin