Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 April 2026

Polrestabes Medan Ciduk Pengedar Narkoba, 190 Butir Pil Ekstasi Disita

Redaksi - Jumat, 06 Maret 2020 14:03 WIB
435 view
Polrestabes Medan Ciduk Pengedar Narkoba, 190 Butir Pil Ekstasi Disita
Foto: SIB/Dok
TUNJUK BARANG BUKTI: Tersangka RS yang diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan menunjukkan barang bukti 190 butir pil ekstasi, Kamis (5/3). 
Medan (SIB)
Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang tersangka narkoba berinisial RS (23), warga Jalan Karya Perbatasan Lingkungan XII Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. Dari tangan tersangka turut disita barang bukti 190 butir pil ekstasi warna orange.

Kanit I Idik Satres Narkoba Polrestabes Medan Iptu Rahmad Ariwibowo kepada wartawan, Kamis (5/3) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat, belum lama ini yang menyebutkan ada seorang pria di SPBU Jalan Mandala By Pass Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung memiliki narkoba.

"Atas informasi tersebut, Sabtu (22/2) sekira pukul 17.00 WIB, petugas kita melakukan penyelidikan dan pengintaian di SPBU yang dimaksud," ujarnya.

Sesampainya di lokasi sambung Kanit, petugas Satres Narkoba melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat sedang duduk di atas sepedamotor Honda Beat warna hitam yang terparkir di SPBU.

"Petugas kita langsung menciduk pria (tersangka-red) itu. Di saat bersamaan, tersangka langsung membuang bungkus plastik bening. Selanjutnya, petugas memungut benda yang dibuang tersangka dan mengeceknya. Ternyata di dalam plastik terdapat 190 butir pil ekstasi warna orange," terangnya.

Lanjut Rahmad, saat diinterogasi tersangka mengaku, disuruh seorang pria berinisial A (DPO) untuk mengambil bungkusan barang haram itu dari seorang pria yang tidak dikenalnya sebelumnya. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas 10 tahun," tegasnya mengakhiri. (M16/f)


SHARE:
komentar
beritaTerbaru