Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

Oknum Mahasiswa Bawa Ganja 10,20 Gram Disidangkan di PN Simalungun

Redaksi - Jumat, 06 Maret 2020 15:25 WIB
132 view
Oknum Mahasiswa Bawa Ganja 10,20 Gram Disidangkan di PN Simalungun
mejahijau.com
Ilustrasi
Simalungun (SIB)
Terdakwa JP alias Jamson (22) mengaku mahasiswa, tinggal di Huta Sirangaranga Nagori Jawa Tongah Kecamatan Hatonduhan, didakwa bawa ganja 10,20 gram, perkaranya di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis (5/3).

Jaksa Weni Situmorang dari Kejari Simalungun, mendakwa JP, Senin 6 Oktober 2019 pukul 20.30 WIB ditangkap anggota Polsek Tanah Jawa Riston Tambunan, Julianto Simanjuntak dan Bayu Herianto di Simpang Sirangranga dan bersama ganja yang dibawa terdakwa diserahkan ke Polres Simalungun.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, ganja sebanyak itu diperoleh terdakwa dengan cara membeli seharga Rp 50 ribu dari Tato Sinaga (DPO). Usai belanja ganja, terdakwa dengan berjalan kaki hendak pulang ke rumahnya.

Ciri-ciri terdakwa yang sudah diberitahu oleh informan, begitu melihat ada yang datang menemuinya langsung membuang bungkusan dan mencoba melarikan diri.

Terdakwa berhasil diamankan polisi dan bersama barang bukti satu bungkus ganja diserahkan ke Polres Simalungun untuk diproses sesuai hukum yang belaku. Jaksa menjerat terdakwa melanggar pasal 114, 112 dan pasal 111 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tantang Narkotika.

Berhubung saksi belum ada yang hadir, persidangan atas perkara itu dipimpin Majelis Hakim diketuai Hendrawan SH dibantu Panitera Jonatan Sinaga, ditutup dan dibuka kembali, Selasa (10/3) mendatang. (S03/c)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru