Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 September 2026
Hakim Sependapat dengan Jaksa

Dua Pemilik Sabu Divonis 6 Tahun

Redaksi - Sabtu, 07 Maret 2020 13:13 WIB
235 view
Dua Pemilik Sabu Divonis 6 Tahun
media indonesia
Ilustrasi
Simalungun (SIB)
Ketua Majelis Hakim Roziyanti bersama 2 hakim anggota Aries Ginting dan Mince Ginting sependapat dengan jaksa, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun denda 800 juta subsider 6 bulan kepada terdakwa Dharma Pangestu alias Boy (24) dan Budi Kurniawan als Budi (25) karena terbukti memiliki sabu.

Kedua warga yang sama di Dusun III Manik Maraja Kecamatan Sidamanik.Vonis Majelis Hakim konform dengan tuntutan jaksa Barry SH. Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman.

Sedangkan Abduh Bawazier Ritonga (19) warga Dusun V Manik Maraja divonis 3 tahun. Sebelumnya dituntut 3,6 tahun. Putusan hakim dibacakan dalam persidangan, Jumat (6/3) di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun. Abduh dinyatakan bersalah melanggar pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

Para terdakwa ditangkap di rumah Abduh, Jumat, 13 September 2019. Sehari sebelumnya Boy dan Budi baru saja membeli sabu seharga 500 ribu dari Riko (DPO) di Pematangsiantar tepatnya di depan Usi Jalan Sisingamangaraja.

Lalu keesokan harinya, kedua terdakwa akan menggunakan sabu bersama Abduh dan pergi ke rumahnya. Lalu digerebek Polsek Sidamanik dan mengamankan barang bukti sabu dan alat hisap.

Didampingi pengacaranya, para terdakwa mempunyai hak pikir-pikir selama 7 hari untuk menerima atau banding atas putusan hakim. Demikian juga dengan jaksa mempunyai hak sama. Persidangan dibantu Panitera Pengganti Jonni Sidabutar SH dinyatakan selesai dan ditutup. (S03/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru