Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

Pelaku Pembunuhan Sumarno Nasution di Desa Janjilobi Diamankan Polres Palas

Redaksi - Minggu, 08 Maret 2020 11:36 WIB
410 view
Pelaku Pembunuhan Sumarno Nasution di Desa Janjilobi Diamankan Polres Palas
SIB/Ashari Hasibuan
DIAMANKAN : ZN alias Ucuk (48) tersangka pelaku pembunuhan penemuan mayat, diamankan Kasat Reskrim Polres Palas Iptu Aman Putra B SH bersama anggotanya dan masyarakat, dari sekitar lokasi perkebunan kelapa sawit korban SN (52), di Desa Janjilobi,
Sibuhuan ( SIB)
ZN alias Ucuk (48), seorang terduga pelaku pembunuh SN ( Sumarno Nasution) (52), warga Lingkungan II, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, di sekitar lokasi pondok perkebunan kelapa sawit miliknya, di Desa Janjilobi, Jumat (6/3), telah berhasil diamankan Polres Padang Lawas ( Palas), Sabtu ( 7/3) dinihari.

Kapolres Padang Lawas ( Palas) AKBP Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Aman Putra B SH mengatakan, tersangka ZN ditangkap pihaknya dibantu warga desa di lokasi pondok penemuan mayat tersebut. Dijelaskannya, ZN adalah adik kandung korban.

Untuk menjalani proses lanjutan, sambung Kasat, saat ini ZN beserta barang bukti, yakni satu kenderaan sepeda motor merek Scorpio milik korban SN dan sebilah parang yang diduga sebagai alat untuk melakukan pembunuhan tersebut, diamankan pihaknya di Mapolsek Barumun.

"Pengungkapan kasus ini atas dukungan masyarakat. Untuk itu, atas nama Polres Palas, saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh warga Desa Janjilobi yang telah membantu kami mengamankan tersangka ZN, tutur Iptu Aman , melalui HP-nya, Sabtu (7/3).

Dipicu Sakit Hati
Terkait kejadian pembunuhan di lokasi perkebunan kelapa sawit sekitar Desa Janjilobi, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas ( Palas), Jumat (6/3) sore, Kapolres Padang Lawas (Palas) AKBP Jarot Yusviq Andito, SIK mengungkapkan motif kejadian pembunuhan tersebut, dipicu akibat perasan sakit hati antara pelaku ZN dengan korban SN, karena sering dimarahi.

"Motif kejadian pembunuhan ini, pelaku ZN, merasa sakit hati, karena sering dimarahi korban",kata Kapolres kepada para wartawan, saat acara konfrensi perss di Mapolsek Barumun, Sabtu (7/3) sore.

Saat kejadian penganiayaan yang berujung maut ini, sambung Kapolres, ZN memakai sebilah parang untuk menghabisi nyawa korban SN. Akibat perbuatan itu, ZN dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Dalam kesempatan ini, Kapolres juga membenarkan, korban SN yang merupakan warga Lingkungan II, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun itu, adalah abang kandung ZN (pelaku pembunuhan).

Menanggapi maraknya isu yang beredar ditengah - tengah masyarakat, tersangka ZN diduga mengalami penyakit gangguan jiwa, Kapolres menyampaikan, pihaknya belum memeroleh dokumen resmi, baik dari keluarga maupun dari pihak rumah sakit yang menyatakan ZN tersebut, ada penyakit gangguan jiwa. Namun meski demikian pihaknya masih mendalami isu yang beredar terkait dugaan penyakit gangguan jiwa tersangka ZN itu.

Konfrensi perss ini, turut dihadiri Kapolsek Barumun AKP Zulfikar SH, Kasat Reskrim Polres Palas Iptu Aman Putra B SH, Kasat Intel Kam Iptu Bobi Vaski Pranata SIK, Kanit Reskrim Polsek Barumun Aiptu Syaiful Bahri, Kanit Provos Aiptu Frengki Siregar dan sejumlah personel Mapolsek Barumun lainnya. (G07/c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru