Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

Operasi Sikat Toba Polsek Tanjungmorawa Ringkus 3 Tersangka Bongkar Rumah

Redaksi - Minggu, 08 Maret 2020 11:47 WIB
194 view
Operasi Sikat Toba Polsek Tanjungmorawa Ringkus 3 Tersangka Bongkar Rumah
SIB/Dok
DIRINGKUS : Tiga tersangka pencuri spesialis bongkar rumah atau ruko, diringkus bersama barang bukti, Sabtu (7/3) di Mapolsek Tanjungmorawa. 
Tanjungmorawa (SIB)
Operasi sikat Polsek Tanjung-morawa Polresta Deliserdang, meringkus 3 tersangka pencurian spesialis bongkar rumah atau ruko, Jumat (6/3) pukul 23.00 WIB. Ketiga tersangka berinsial UR alias Memet (27), BA (35) dan Wi alias Tobut (22), ketiganya warga Jalan Tirtadeli Desa Tanjungmorawa A Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang.

Ketiga tersangka yang diringkus berdasarkan pengaduan korban, Lili Fatriani Siregar, Jumat (10/1) pukul 21.30 WIB yang melaporkan rumahnya disantroni maling di Jalan Tirtadeli Perumahan Alam Hijau, dengan cara membuka paksa jendela belakang.

Dilaporkan, maling mengondol DVD, perhiasan emas berupa anting seberat 3,8 gram dan gelang seberat 16,21 gram serta tas ransel.
Petugas yang melakukan penyelidikan, menyesuaikan data ciri-ciri salah seorang tersangka dan meringkus tersangka UR alias Memet saat berada di Jalan Turi Simpang Penara Desa Wonosari Kecamatan Tanjung-morawa.

Dari keterangan UR alias Memet, tersangka BA dan Wi alias Tobut selanjutnya diringkus di rumahnya masing-masing.

Kepada petugas, ketiga tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri di rumah korban (pelapor). Ketika diinterogasi, ketiga tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian dengan cara membongkar ruko di Jalan Dahlan Tanjungmorawa, Selasa (7/1) yang lalu.

Kapolsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang AKP Sawangin Manurung SH ketika dikonfirmasi, Sabtu (7/3) mengatakan, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan. (T03/d)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru