Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

4 Tersangka Upal Rp 5,8 Juta Segera Dilimpah Kejari Langkat

Redaksi - Senin, 09 Maret 2020 14:36 WIB
133 view
4 Tersangka Upal Rp 5,8 Juta Segera Dilimpah Kejari Langkat
ayobekasi.net
Ilustrasi
Langkat (SIB)
Empat tersangka pemalsu uang di Kabupaten Langkat yang ditangani Unit Tipiter Polres Langkat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat . Dari tersangka disita 58 lembar menyerupai rupiah asli pecahan Rp 100 ribu dengan total senilai Rp 5,8 juta.

“Kasusnya yang menanganinya Unit Tipiter Polres Langkat , saya hanya meneruskan untuk direlis“,sebut Kanit Pidum Iptu Bram Chandra ,Sabtu (7/3).

Disebutkannya, kasus itu berawal dua korban yang juga pemilik warung, Mimi dan Ibrahim menjadi korban uang palsu yang terjadi 22 Desember 2019 di Pangkalansusu.

Dari keterangan itu, mengamankan tersangka SF alias Fendi warga Jalan Kurnia Dusun I Desa Seisiur, Kecamatan Pangkalansusu. Dari tersangka SF alias Fendi ditemukan tiga lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Saat diinterogasi, SF alias Fendi mengaku mendapatkan uang palsu dari MJS alias Jipi dan ditangkap. Selanjutnya Jipi mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari GGP alias Pedet. Selanjutnya Pedet ditangkap dan ditemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 24 lembar.

Pedet mengaku uang palsu tersebut diperoleh dari MN alias Nayan. Saat dilakukan penangkapan, dari Nayan ditemukan uang kertas palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 29 lembar.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 36 ayat (3) Undangâ€"Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. (M24/c)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru