Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 04 Mei 2026

20 Terduga Pelaku Kejahatan Diringkus Polres Tebingtinggi

Redaksi - Selasa, 10 Maret 2020 11:27 WIB
184 view
20 Terduga Pelaku Kejahatan Diringkus Polres Tebingtinggi
SIB/Bonny Sembiring
PAPARKAN: Kapolres Tebingtinggi AKBP James P Hutagaol didampingi Wakapolres Kompol Sarponi, Kasat Reskrim AKP Rahmadani, Kasat Res Narkoba AKP Cahyandi, Kasubbag Humas AKP J Nainggolan dan Sub Denpom Tebingtinggi Kapten CPM Z Siregar ketika menun
Tebingtinggi (SIB)
Sebanyak 20 terduga pelaku kejahatan dari berbagai kasus diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim dan Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi di sejumlah tempat berbeda.

"Dalam dua pekan terakhir, kita berhasil mengamankan para tersangka yang terlibat kasus perjudian (Togel) sebanyak 4 orang, KDRT dan pencabulan masing-masing 1 orang serta narkotika sebanyak 14 orang," ujar Kapolres Tebingtinggi, AKBP James P Hutagaol didampingi Wakapolres Kompol Sarponi, Kasat Reskrim AKP Rahmadani, Kasat Narkoba AKP Cahyandi, Kasubbag Humas AKP J Nainggolan dan Sub Denpom Tebingtinggi Kapten CPM Z Siregar ketika menggelar press release, Senin (9/3), di Mapolres setempat.
Kapolres mengatakan, penangkapan puluhan tersangka itu berawal dari adanya informasi masyarakat serta pengembangan yang dilakukan petugas.

"Setiap laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh petugas dengan serius dan kerja keras, sehingga para pelaku kejahatan itu berhasil kita bekuk. Hal tersebut dilakukan agar tidak ada tempat bagi penjahat di Sumut, khususnya di Wilkum Polres Tebingtinggi," katanya.

Lebih lanjut perwira berpangkat melati dua emas itu menjelaskan, selain menangkap pelaku, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti (BB), yakni narkotika jenis sabu seberat 5,66 gram, pil ekstasi sebanyak 20 butir (4,97 gram), puluhan plastik klip transparan, 1 kursi yang terbuat dari bahan besi, 1 gagang sapu dan 1 buku nikah.

"Kemudian, seperangkat pakaian tidur lengan panjang warna biru-putih, 4 HP berisi angka pasangan pemain judi KIM/togel, uang tunai Rp 393 ribu serta beberapa alat bukti lainnya," terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal dan ancaman hukuman yang berbeda, sesuai dengan kasus kejahatannya masing-masing.

"Kini, ke-20 tersangka beserta BB juga sudah kita amankan di sel tahanan Polres Tebingtinggi untuk menjalani proses lanjutan," pungkas Kapolres. (T01/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru