Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 21 November 2025
* Bripda KHN Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi Gelar Pra Rekon Tertembaknya Anggota Sat Sabhara Polrestabes Medan

* Kapolda Sumut Pastikan Kasus Itu Diproses Hukum
Redaksi - Selasa, 31 Maret 2020 14:13 WIB
308 view
Polisi Gelar Pra Rekon Tertembaknya Anggota Sat Sabhara Polrestabes Medan
Foto SIB/Roy
KETERANGAN PERS: Kapolrestabes Kombes Pol Johnny Edizzon Isir didampingi Kasat Reskrim AKBP Maringan Simanjuntak, Wakasat AKP Rafles Marpaung dan Kanit Pidum AKP Ricky Pripurna Atmaja memberikan keterangan persnya terkait tewasnya anggota Sat S
Medan (SIB)
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polrestabes Medan terhadap kasus tewasnya anggota Sat Sabhara Polrestabes Medan, Bripda Doni Setiawan (21) yang tertembak senjata api (senpi) Glock 19 milik temannya sendiri, petugas menetapkan 1 tersangka, Bripda KHN. Petugas juga sudah memintai keterangan 11 saksi.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Kombes Pol Johnny Edizzon Isir didampingi Kasat Reskrim AKBP Maringan Simanjuntak, Wakasat AKP Rafles Marpaung dan Kanit Pidum AKP Ricky Pripurna Atmaja saat memberikan keterangan persnya di Mapolrestabes, Senin (30/3) sore. Kapolrestabes juga menyampaikan, jika penyidik baru saja melakukan pra rekonstruksi.

"Sejauh ini kita sudah melakukan penyidikan dan menetapkan 1 tersangka, Bripda KHN. Sekitar 11 saksi yang dimintai keterangan terhadap kasus itu. Hasil penyidikan sementara, motif yang bersangkutan (tersangka -red) bercanda sambil menodongkan pistol dan berujung kematian," terang Kombes Johnny.

Senjata yang dibawa bersangkutan, sambungnya, adalah milik Wadir Krimsus Poldasu, AKBP Bagu Oktobrianto. Namun, pihaknya masih mendalami mengapa senjata tersebut bisa ada di tangan yang bersangkutan.

"Kita saat ini masih mendalami lagi mengapa senjata tersebut bisa sampai di tangan yang bersangkutan," ujarnya.
Lanjut orang nomor 1 di Polrestabes Medan ini, penyidik juga telah mengamankan barang bukti dari lokasi, di antaranya sepucuk senpi jenis Glock 19, 1 Magazine, 12 butir peluru, 1 selongsong dan 1 proyektil. Mantan Ajudan Presiden Jokowi itu mengatakan, Keluarga Besar Polrestabes Medan turut berbelasungkawa atas kejadian ini. Mudah-mudahan ini yang kejadian terakhir.

"Atas kejadian ini, tersangka bakal dipersangkakan melanggar Pasal 338 KUHPinda tentang pembunuhan dan Pasal 359 KUHPidana tentang jelalaian (Kealpaan) yang menyebabkan orang lain mati, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tegasnya mengakhiri.

Sebelumnya, anggota Sat Sabhara Polrestabes Medan, Bripda Doni Setiawan (21) yang tewas tertembak pistol Glock 19, Sabtu (28/3) sore ternyata tertembak senpi temannya sendiri berinisial Bripda KHN.

Terpisah, Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin memastikan Bripda KHN pelaku yang menembak temannya Bripda Doni Setiawan (21) hingga tewas pada Sabtu (28/3) lalu, akan diproses pidana.

“Iya, kejadian itu termasuk kategori lalai, namun saya pastikan kasus ini tetap kita proses pidana” tegas Martuani Sormin kepada SIB, Senin (30/3) malam melalui telephone selulernya.

Jenderal bintang dua itu menyebutkan, peristiwa ini benar-benar kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan korban kebetulan sebagai anggota Polri. Saat dipertanyakan SIB, kenapa begitu gampang tersangka mempermainkan Senjata Api (senpi), Kapolda Sumut menjawab prosedur pinjam pakai senpi dinas juga sangat ketat.

Namun kata mantan Kadiv Propram Mabes Polri itu, walau pinjam pakai senpi dinas prosedur sangat ketat, tetap saja pada akhirnya terjadi juga human error, “ Prosedur pinjam pakai senpi dinas sangat ketat, tapi pada akhirnya terjadi juga human error.
Saya minta kepada seluruh anggota Polri jajaran Polda Sumut, agar peristiwa ini dijadikan sebagai pembelajaran terakhir dan jangan sampai terulang kembali” tegas Martuani Sormin. (M16/T04/c)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru