Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 Oktober 2025

Warga Karangsari Didakwa Cabuli Pacarnya di Karang Anyer

Redaksi - Jumat, 03 April 2020 13:52 WIB
480 view
Warga Karangsari Didakwa Cabuli Pacarnya di Karang Anyer
hetanews.com
Ilustrasi
Simalungun (SIB)
BAW (19) warga Perumahan Karang Sari Permai di Jalan Anggrek Kelurahan Sumber Jaya Siantar Martoba diadili di sidang PN Simalungun, Kamis (2/4) yang digelar secara online melalui video Conference (vidcon).
Menurut dakwaan Jaksa Dhoniel, terdakwa telah melakukan pencabulan dengan pacarnya Tina (nama samaran) yang masih berusia 15 tahun (kategori anak). Perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa, sekitar Mei 2019 lalu di pemandian Karang Anyer di Kecamatan Gunung Maligas.

Awalnya, terdakwa menjemput Tina yang sudah beberapa bulan menjadi pacarnya dari rumahnya Gang Leo Jalan Rakutta Sembiring menuju Karang Anyer. Di tempat tersebut di dalam tenda biru, dengan bujuk rayu, terdakwa berjanji akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu.

Sebelum mencabuli korbannya, terdakwa menggunakan alat kontrasepsi (kondom). Akibatnya korban mengalami luka robek pada selaput daranya dan mengeluarkan bercak darah sesuai visum dokter. Perbuatan terdakwa dijerat jaksa dengan pasal 81 (2) Jo pasal 76 D PP pengganti UU No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU No.17/2016 tentang Perlindungan anak.

Dalam persidangan, terdakwa didampingi Pengacara Sintong Sihombing dari Posbakum PN Simalungun yang dihunjuk oleh hakim karena anacaman hukuman di atas 5 tahun. Atas dakwaan jaksa tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan eksepsi.

Untuk mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim Roziyanti, Aries Ginting dan Mince Ginting menunda persidangan hingga sepekan. (S03/c)

Terdakwa berada di Lapas Siantar disidangkan secara online PN Simalungun. (Foto: SIB/Dok)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru