Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

Polisi Tembak Pejambret Wartawati di Medan

Redaksi - Selasa, 07 Juli 2020 17:00 WIB
365 view
Polisi Tembak Pejambret Wartawati di Medan
SIB/Dok Iptu Ainul Yaqin
DIAMANKAN: Pelaku AIS diamankan usai mendapat perawatan medis di RSU Bhayangkara Medan pasca kaki kirinya ditembak personel Reskrim Polsek Medan Kota. 
Medan (SIB)
Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota menembak tersangka pejambret handphone (HP) milik Nur Apriliana Br Sitorus (23) profesi sebagai wartawati lembaga kantor berita nasional di Medan

Tersangka yang merupakan residivis itu, inisial AIS alias Agung (26), warga Jalan Armada Medan terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur bagian kaki kirinya, karena berusaha kabur dan melakukan perlawanan ketika ditangkap.

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan lewat Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, Senin (6/7) saat pres release di kantornya menyebutkan, tersangka merupakan residivis dan saat ditangkap melakukan perlawanan, petugas lalu melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kirinya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah merampas HP milik korban bersama seorang temannya berinisial SD yang kini sedang dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Informasi diperoleh SIB, aksi jambret itu terjadi sepulang korban menghadiri acara syukuran rekannya di Jalan Pasar VII Tengah Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang dengan mengendarai sepedamotor Honda Beat.

Dalam perjalanan, wartawati asal Riau itu menggunakan aplikasi Maps untuk menuntunnya pulang ke tempat kostnya di Medan, sesampainya di Simpang Jalan Halat dan memasuki Jalan Sisingamangaraja Medan, tepatnya mendekati Showroom Daihatsu tiba-tiba korban dipepet dua pria tidak dikenal, lalu salah satu tersangka mengeluarkan benda tajam dan merampas HP korban.

Selanjutnya, peristiwa itu dilaporkan ke Mapolsek Medan Kota dengan bukti lapor LP/199/IV/2020/ Polsek Medan Kota. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Tim Reskrim Polsek Medan Kota menemukan informasi keberadaan tersangka di Jalan Pelangi Medan, Sabtu (4/7) malam.

Setelah petugas menembak kaki kiri tersangka karena melawan petugas, selanjutnya petugas membawa tersangka ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan. Dari tersangka, polisi menemukan barang bukti HP milik korban, yakni Xiaomi Note 7 warna hitam.

Kata Yaqin, tersangka merupakan resedivis dengan kasus pemerasan dan pengancaman (pasal 368 KUHP) dengan LP di Polsek Medan Kota sekitar Januari 2015 lalu.

“Tersangka menjalani hukuman penjara dengan putusan hukuman 1 tahun 6 bulan. Lalu pelaku bebas sekitar bulan Juni 2016. Pada Juli 2017 lalu, tersangka bersama rekannya bernama Ucok Nias pernah mencuri dua HP di kosan Jalan Turi, namun korban tidak membuat laporan,” sebut Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin. (RH/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru